100 Lebih Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Pelabuhan Bakauheni


Penyekatan dan pemeriksaan dokumen persyaratan pelaku penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni. Dok

Jabung Online -- Sebanyak 131 kendaraan berbagai jenis yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak dipaksa putar balik pada operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali di Pos Penyekatan Pelabuhan Bakauheni selama tiga hari, 6-8 Juli 2021.

Rinciannya, selama dua hari pertama penyekatan, tercatat setidaknya 980 unit kendaraan berbagai jenis (truk, bus, kendaraan pribadi, dan sepeda motor) diperiksa. Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 89 kendaraan diputar balik ke daerah asal di Pulau Sumatra.  

"Sedangkan Kamis, 8 Juli 2021, mulai  pukul 06.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB, telah kami periksa  
414 kendaraan berbagai jenis yang akan menyeberang ke Merak. Dari jumlah itu terdapat 42 kendaraan yang diputar balik. Satu kendaraan di antaranya mengangkut penumpang positif Covid-19," kata Kepala Pos Penyekatan PPKM Bakauheni AKP Ridho Rafika kepada lampost.co, Kamis, 8 Juli 2021, malam.

AKP Ridho Rafika mengharapkan upaya penyekatan ini bisa membuat masyarakat mematuhi ketentuan PPKM darurat. Dimana, pelaku perjalanan yang hendak menyeberang dari Pulau Sumatra ke Jawa wajib menunjukkan kartu sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil tes negatif PCR (2x24jam) atau Antigen (1x24) jam.

"Penyekatan PPKM ini dilaksanakan sampai 20 Juli mendatang. Kami harap PPKM ini dapat mengurangi mobilitas masyarakat, sehingga memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif," ujar Kepala KSKP Bakauheni ini. (Win/lps)

Sumber : Lampost

No comments

Powered by Blogger.