Dua Kali dipanggil Mangkir, Wakil Ketua DPRD Lamtim dijemput Paksa.

.

Jabung Online - Kantor DPRD Lampung Timur di hebohkan oleh kedatangan lebih dari dua mobil rombongan, usut punya usut ternyata k rombongan tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur ini untuk menjemput paksa salah satu Oknum anggota DPRD inisial AF.

Karena Kejaksaan Negeri Lampung Timur sudah pernah memanggil anggota DPRD ini sesuai dengan aturan Undang-undang, AF dua kali dipanggil tapi tidak hadir sehingga Kejaksaan Negeri Lampung Timur hari ini menjemput paksa anggota DPRD dan di bawa langsung oleh rombongan Kejaksaan Negeri Lampung Timur ke Kantor, selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan (RUTAN) Sukadana Lampung Timur.

Menurut keterangan dari salah satu saksi yang namanya tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa wakil DPRD Lampung Timur inisial AF diantarkan dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur ke Rumah Tahanan (RUTAN) Sukadana sekira Pukul 15-30, dan langsung diterima oleh Pegawai Rumah Tahanan (RUTAN).

Wakil ketua DPRD Lampung Timur ini dijemput oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur sehubungan dengan Kasus Bantuan Sosial (BANSOS) yaitu Hibah Rumah Ibadah pada tahun 2017 – 2018 sampai dengan tahun 2019.

Hal ini sangat disayangkan anggota sekaligus Wakil DPRD tersandung kasus HIBAH RUMAH IBADAH, sedangkan AF adalah sebagai wakil dari Rakyat tapi malah Dana Rumah Ibadah dia lewat kan, kata tokoh masyarakat Mahmur.

Semoga kita sebagai masyarakat kedepan dalam memilih wakil rakyat, jangan asal coblos karena janji-janji dan karena iming-iming yang akhirnya membuat masyarakat yang mempercayakan wakil dari aspirasi masyarakat itu sendiri akan menjadi kecewa, oleh karena itu kasus dugaan penyimpangan rumah ibadah ini menjadi pembelajaran untuk kedepan dalam memilih wakil rakyat.(HN Pratama).

No comments

Powered by Blogger.