Polres Lampung Timur Amankan 26 Tersangka Kasus C3 Dan 15 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Jabung Online – Polres Lampung Timur mengamankan 26 tersangka kasus C3 dan 15 tersangka penyalah gunaan narkoba.

Kapolres Lamtim AKBP ZAKY ALKAZAR NASUTION, S.H, S.IK, M.H menjelaskan, para tersangka itu berhasil diamankan Oleh team Tekab 308 Polres dan Polsek Jajaran sejak Bulan September hingga Oktober 2021.

Dilanjutkan, berikut tersangka turut diamankan barang bukti Kasus C3 antara lain berupa, 10 Unit Sepeda motor, 1 Buah mesin diesel, 2 Buah Handphone, dan 1 Set Kunci T,

Sedangkan Barang Bukti Yang Berhasil di amankan Sat Res Narkoba antara lain : 106,24 gram sabu-sabu, 246,78 kg ganja, 258 butir pil Heximer.

Rata rata pelaku yang berhasil di amankan berusia 20 sampai 30 tahun sebagai dampak dari pergaulan, kebutuhan ekonomi dan Penyalahgunaan Narkoba ,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Heti Fatmawati, S.H, S.IK, Ksat Reskrim Ferdiansyah, S.IK dan Kasat Narkoba IPTU Iwan Ricad, S.H, M.H saat ekspose hasil Cipta Kondisi Lampung Timur, Selasa (12/10/2021).

Kapolres menambahkan, Kendati Telah dilakukan pengungkapan Pelaku C3 tersebut, namun upaya pemberantasan Tindak pidana C3 dan narkoba tetap akan dilanjutkan.

Pada kesempatan Konferensi pers ini pula dilakukan penyerahan pinjam Pakai Barang Bukti kepada Korban Langsung Oleh Kapolres Lampung Timur dan Waka Polres.

Salah satu korban inisial M asal Kecamatan Way Jepara mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Lampung Timur dan jajaran yang telah menemukan dan mengembalikan kendaraan nya, serta bersyukur bahwa kendaraan nya. (pon)

No comments

Powered by Blogger.