Abdul Hakim Nilai RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Wajib Direvisi, Apa Argumentasinya?



Abdul Hakim. | Dokumentasi

Jabung Online – Anggota Komite IV DPD RI asal daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim meminta DPR merevisi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hakim menilai, pendekatan feminisme yang melatarbelakangi RUU itu kurang tepat. Hakim meminta, pendekatan Pancasila lebih ditekankan, khususnya pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Abdul Hakim sepakat bahwa negara wajib melindungi hak perempuan yang mengalami tindak kekerasan seksual dalam beragam varian.

Namun, Hakim juga meminta hubungan seksual yang tidak dalam konteks perkawinan alias perzinaan juga ditindak. Sebab, jika hanya mengutamakan bahwa aktivitas seksual yang dilakukan atas dasar suka sama suka tidak kena pidana, juga tidak tepat.

Hakim meminta semua bentuk aktivitas seksual yang tidak terlembaga dalam bentuk perkawinan yang sah, mesti ditindak. Hal ini akan mereduksi soal suka sama suka jika aktivitas seksual itu dilakukan.

Hakim menilai, Indonesia wajib menghormati adanya Pancasila sebagai dasar hukum. Maka, RUU yang disusun juga mestinya merujuk pada Pancasila.

Dalam konteks RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini, ia sepakat untuk lebih memberikan kepastian hukum kepada korban. Namun, kepada mereka yang menanggung akibat dari perzinaan, juga mesti diakomodasi.

Sebab, jika hanya menekankan pada aspek tindak kekerasan seksual, tidak akan menyelesaikan masalah. Justru masalah terbesar adalah pada hubungan seksual tanpa perkawinan.

Sehingga muncul persoalan anak lahir tanpa adanya bapak yang mau bertanggung jawab.

Hakim berkata, dari media massa kita banyak membaca, betapa banyak anak-anak atau bayi yang dibuang karena hasil hubungan seksual tanpa pernikahan.

Atas dasar itu pula Hakim meminta ada revisi atau penyempurnaan dalam RUU ini.

Dengan mengacu pada Pancasila secara utuh, ia yakin semangat RUU ini akan bisa menghasilkan regulasi yang akan mengoptimalkan upaya negara dalam melindungi korban kekerasan seksual dan juga korban seksual di luar pernikahan.

Juga adanya item ancaman hukum yang jelas kepada pelakunya. Sumber

No comments

Powered by Blogger.