Maju atau Mundurnya Muktamar NU ke 34 , Siapa Yang Di Untungkan?

Dok.Panlak daerah muktamar ke 34 NU

Jabung Online --- Muktamar NU ke 33 di gelar di Jombang Agustus 2015, menghasilkan kepengurusan PBNU masa khidmat tahun 2015 - 2020. Selanjutnya untuk digelar Muktamar NU ke 34 diputuskan melalui forum yang bernama Munas Alim Ulama dan Konbes NU, menetapkan tempat dan waktunya yaitu di provinsi Lampung tanggal 22 Oktober 2020.

Akan tetapi pada awal Maret 2020 Indonesia dan seluruh dunia dilanda pandemi Covid 19 dan hingga tiba waktu untuk dilaksanakan Muktamar NU ke 34 bulan Oktober 2020 yang masih berlangsung  pandemi Covid 19, sehingga diputuskan Muktamar di undur tahun 2021 melui forum Munas Alim Ulama dan Konbes NU.

Pada tahun 2021 pun demikian pandemi Covid 19 masih saja berlangsung, akan tetapi setelah warga negara Indonesia sudah sebagian besar di vaksin tahap 2 maka pandemi sudah sedikit landai, untuk itu diputuskanlah Muktamar NU 34 dilaksanakan tanggal 23 - 25 Desember 2021 di Lampung 

Muncul permasalahan berikutnya adalah pada saat akan dilaksanakan Muktanar bulan Desember 2021 bersanaan dengan pemerintah memberlakukan PPKM level 3 yang tidak boleh dilaksanakan kegiatan pengumpulan mas, maka harus dilakukan perubahan waktu Muktamar,  pemerintah telah memutuskan PPKM level 3 dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Penanggung jawab libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Menteri Muhajir Efendi memberi tahu hal ini kepada panitia Muktamar 34 bahwa ada dua pilihan untak dapat dilaksanakan kegiatan Muktamar NU, yaitu sebelum tanggal 20 desember 2021atau setelah tanggal 2 Januari 2021.

Bila di majukan sebelum tanggal 20 Desember 2021 secara hukum masa khitmat pengurus PBNU tetap syah karena hasil Munas dan Konbes NU menetapkan jadwal Muktamar 34 tanggal 23 - 25 Desember 2021.

Namun bila Muktamar 34 digelar setelah tanggal 2 januari 2021 dan bila penetetapnya tidak melalui forum Munas dan Konbes NU, maka siapa yang akan menjadi penyeleggara Muktamar NU? Karena pengurus PBNU berakhir masa khidmatnya sudah habis tanggal 25 Desember 2021.

Oleh : Maskut Candranegara, Wakil Sekretaris PWNU Lampung

No comments

Powered by Blogger.