Dinilai Tak Adil, Warga Terdampak Bendungan Margatiga Lampung Timur Mengadu ke Anggota DPRD
Anggota DPRD Lampung Timur Mursalin (kemeja biru putih) bersama warga Kampung Adi Warno meninjau lokasi terdampak pembangunan Bendungan Margatiga, Selasa, 23/11/2021. | Dok.
Jabung Online – Proyek pembangunan Bendungan Margatiga Lampung Timur yang ditargetkan selesai akhir tahun 2021 , kemungkinan besar akan mundur akibat terkendala pembebasan lahan yang belum selesai. Salah satunya di Kampung Adi Warno, Kecamatan Batanghari, Kaupaten Lampung Timur.
Diketahui sejumlah warga kampung tersebut menolak ganti rugi tanam tumbuh dan penetapan lokasi (penlok) dampak genangan air bendungan yang mereka nilai sangat merugikan dan terkesan tidak adil.
Mendengar adanya permasalahan tersebut, Mursalin, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Timur langsung meninjau Kampung Adi Warno, Selasa, 23/11/2021.
Dikatakan Mursalin, dirinya berjanji siap memperjuangkan hak masyarakat yang merasa dirugikan, perihal ganti rugi tanam tumbuh dan penlok yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Permasalahan ganti rugi yang dihadapi oleh warga Kampung Adi Warno harus diperhatikan secara serius oleh pihak terkait, dan untuk nilai ganti rugi tanam/tumbuh yang diberikan kantor jasa penilai publik (KJPP) dan penetapan lokasi dari mereka, dinilai sangat melukai hak masyarakat dan sangat merugikan,” kata Mursalin.
Menurutnya, apa yang menjadi hak masyarakat harus segera diberikan secara adil. Terkait ganti rugi, harus segera dikoordinasikan secara baik dengan warga yang terdampak proyek bendungan.
“Saya selaku wakil rakyat sangat menyesalkan dan prihatin setelah berdialog dengan warga, melihat dari resume penilaian ganti rugi dan tanam tumbuh yang sudah diberikan kepada 312 warga,” ucapnya.
Dikatakannya lagi, dari data tersebu sangat jelas tertera, harga ganti rugi 180 sawit umur 4 tahun yang sudah produktif dihargai Rp3.377.000 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yang berarti jika dirinci per batang hanya Rp18.000 (delapan belas ribu rupiah), tanaman cabai siap panen Rp15.000 (lima belas ribu rupiah) per batang dihargai Rp3.295 (tiga ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).
“Ini hanya dua item saja dan masih banyak tanaman lainnya yang harganya sangat tidak masuk akal,” ungkapnya.
Politisi Partai Demokrat itu juga mengkhawatirkan adanya oknum atau pihak terkait yang bermain dalam anggaran ganti rugi tanam tumbuh di proyek pembangunan Bendungan Margatiga.
“Saya berharap pihak BPN dan kantor jasa penilai publik dapat terbuka dan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tanpa ada yang ditutup-tutupi apalagi sampai ada permainan di belakang agar masyarakat dapat benar-benar paham terkait masalah penetuan lokasi dan gamti rugi,” pungkasnya.
Sementara itu, Hasim (61) salah seorang warga dan juga tokoh masyarakat yang terkena dampak proyek Bendungan Margatiga mengatakan pihak terkait dalam memberikan harga ganti rugi kepada warga Kampung Adi Warno sangatlah tidak masuk akal.
“Kerja dan perhitungan mereka itu ngawur, lahan luasnya 6 hektare yang dihitung hanya 1.915 meter saja,” ungkap Hasim.
Hasim yang juga pengasuh Pondok Pesatren Al Furqon, meminta kepada wakil rakyat khususnya Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Timur agar membantu menyelesaikan permasalahan yang sangat merugikan masyarakat tersebut.
“Saya berharap Bapak Mursalin bisa membela dan memperjuangkan hak-hak warga kampung sebab nilai ganti rugi yang diberikan pihak KJPP dan pihak BPN sangat merugikan. Saya menolak harga ganti rugi tersebut,” ungkapnya.
Dia bersama masyarakat Kampung Adi Warno yang terdampak berharap kepada pihak terkait, dapat memberikan penjelasan yang masuk akal terkait nilai ganti rugi.
“Semua tidak masuk akal, semua masuk dalam hitungan, kami masyarakat dibuat binggung dan tidak tahu lagi mau mengadu ke mana,” tandasnya.
Post a Comment