Plh Kapolres Metro Jaksel Benarkan Pesulap Merah Dilaporkan Terkait UU ITE


Pesulap Merah (Instagram @marcelradhival1)

Jabung Online - Marcel Radhival atau biasa yang dikenal Pesulap Merah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu dilayangkan atas nama Agustiar pada Rabu, 10 Agustus.

Plh Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Yandri Irsan membenarkan adanya laporan tersebut. Ia melaporkan itu dengan tuduhan melanggar Undang-Undang ITE.

"Iya benar ada laporan tanggal 10 Agustus 2022 seseorang saudara Agustiar melaporkan terkait UU ITE," kata Yandri saat dikonfirmasi, Minggu, 14 Agutus.

Hal senada dikatakan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi terkait ada laporan UU ITE kepada pesulap merah.

Lebih lanjut, itu menerangkan terkait laporannya yang menyebut bahwa pelapor merasa tersinggung dengan konten-konten yang dibuat oleh pesulap merah di media sosial. Alhasil dia melapor Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dia dilaporkan karena di media elektronik itu lah, bahwa pesulap itu kan penipuan semua gitu, lho. Kan ada tuh di videonya," kata Nurma.

Nurma juga menuturkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Rencananya pihaknya bakal panggil beberapa saksi soal laporan UU ITE itu.

"Kita tetap terima Laporan Polisi (LP) nya, kemudian kita cari saksi, dan Barang bukti Kemudian kita panggil saksi-saksi," tutupnya.

No comments

Powered by Blogger.