Kasus Suap Rektor Unila, KPK Harap Jadi Trigger Perbaikan Sistem Pendidikan
Jabungonline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 menjadi pelajaran bagi dunia pendidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perbaikan sistem dan tata kelola diharap terus dilakukan menyusul kasus dugaan suap yang mencoreng marwah dunia pendidikan itu.
"Penanganan perkara ini menjadi trigger bagi dunia pendidikan untuk terus melakukan perbaikan sistem pada tata kelola," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin, 12 September.
Ali memastikan KPK juga akan terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di lingkungan kampus. Di antaranya dengan melakukan pendidikan antikorupsi.
Selain itu, KPK menegaskan akan terus mendalami dugaan suap yang menjerat eks Rektor Unila Karomani selama penerimaan mahasiswa di Unila. Langkah ini bentuk komitmen komisi antirasuah mendorong reformasi pendidikan yang antikorupsi.
"KPK tentu masih terus mendalami dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unila tersebut," tegasnya.
"Kami berharap pihak-pihak terkait kooperatif dalam proses penyidikan itu," sambung Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Lampung, Bandung, dan Bali.
Para tersangka yang terjerat kasus ini adalah Rektor Unila 2020-2024 Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi; Ketua Senat Unila Muhammad Basri; dan swasta Andi Desfiandi.
Dalam kasus ini, Karomani diduga mematok harga bagi calon mahasiswa baru di kampusnya dengan kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta saat melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Permintaan ini disampaikan setelah Heryandi dan Muhammad Basri menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk membayar.
Dari perbuatannya itu, Karomani diduga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp603 juta dari dosen bernama Mualimin. Selanjutnya, dia menggunakan uang yang diterimanya untuk keperluan pribadi sebesar Rp575 juta.
Sementara dari Muhammad Basri dan Budi Sutomo yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, diduga total uang yang diterima Karomani mencapai Rp4,4 miliar. Uang ini kemudian dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih ada yang dalam bentuk tunai.
Post a Comment