Kasus Korupsi RSUD, Eks Bupati Pasaman Barat Bantah Mangkir Panggilan Kejari: Saya Diberitahu Ditunda

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat di Sumatera Barat (Sumbar). (ANTARA-Altas)

Jabungonline.com - Mantan Bupati Pasaman Barat, Yulianto, membantah mangkir tanpa alasan dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat.

Yulianto sedianya diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020.

"Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Memang saya dipanggil untuk dimintai keterangan pada Jumat 9 September lalu," katanya di Simpang Empat, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu 11 September.

Menurutnya, ia telah mendatangi Kantor Kejari Pasaman Barat pada Jumat 9 September pagi.

"Namun saya diberitahu bahwa pengambilan keterangan terhadap saya ditunda karena penyidik yang bersangkutan ada agenda lain di Kota Padang," katanya.

Yulianto mengaku sebagai warga negara yang baik ia tidak akan melakukan perbuatan yang dapat menyulitkan penyidik dalam mengungkap perkara itu.

Selain itu, ia juga berjanji akan menghadiri jika ada pemanggilan berikutnya karena selain akan membantu penyidik untuk mengungkap kasus tersebut lebih terang.

Ia juga berharap keterangannya nanti dapat menjawab segala isu terkait posisinya dalam perkara itu saat menjabat sebagai wakil bupati hingga akhirnya dikukuhkan menjadi Bupati Pasaman Barat.

"Saya siap memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik pada pemanggilan berikutnya," tegasnya.

Sebelumnya, Mantan Bupati Pasaman Barat Yulianto diketahui tidak datang memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan sebagai saksi terkait upaya pengembangan dugaan perkara mega korupsi pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat.

Pada Jumat 9 September, seyogyanya pada hari itu terdapat pemanggilan kepada tiga orang saksi terhadap perkara tersebut namun hanya dihadiri oleh dua orang masing-masing berinisial YD yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah dan satu orang dari unsur masyarakat berinisial IP.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana membenarkan telah memanggil tiga orang pada Jumat 9 September, untuk dimintai keterangan terkait perkara pembangunan RSUD.

Dari tiga yang dipanggil dua orang yang hadir yakni YD dan IP sedangkan Y tidak hadir.

Ia mengatakan pihaknya memanggil ketiga saksi itu karena nama mereka disebut oleh tersangka lainnya terlibat kebijakan dan ada dugaan menerima suap dan gratifikasi.

Untuk saksi Y dan YD nama mereka disebut salah satu pengacara tersangka HW terkait persoalan kebijakan pencairan anggaran pembangunan RSUD itu. Sedangkan IP namanya disebut oleh seorang tersangka diduga menerima uang suap dan gratifikasi.

"Ini panggilan pertama terhadap ketiganya. Keterlibatan mereka masih terus kita dalami kedepannya. Saat ini hanya klarifikasi karena nama mereka disebut oleh tersangka lainnya," tegasnya.

Terhadap satu orang yang tidak hadir, tegas Kajari, pihaknya akan kembali memanggilnya di lain hari.

Hingga saat ini Kejari Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.

Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY.

Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan dua orang tersangka inisial BS dan HW mendapat perawatan medis karena sakit.

Ia menjelaskan pada kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya.

Ia menambahkan dua orang dari tersangka telah mengembalikan uang suap dan gratifikasi yang diduga diterima dari perusahaan pemenang tender.

Kedua tersangka itu adalah HAM mengembalikan uang senilai Rp3,8 miliar dan tersangka LA mengembalikan uang senilai Rp100 juta.

Sumber

No comments

Powered by Blogger.