Selain Kadis di Pesisir Barat, 4 ASN Lain Ikut Antar Pendaftaran Caleg


Ilustrasi. Dok

Jabung Online -- Dugaan netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat mengantarkan bakal calon legislatif, mendaftar partai di Bandar Lampung ternyata lebih dari satu orang. Selain salah satu kepala dinas di Pesisir Barat berinsial INS, ternyata ada empat ASN lainnya yang mengantar bacaleg tersebut saat mendaftar,  yakni NS, pengawas SMA; WSA, guru SMA di Lampung Tengah; dan KS, kepala SMP di Lampung Tengah; dan WS, guru SMK di Bandar Lampung.

"Iya benar, itu berdasar informasi sementara dari Bawaslu Pesisir Barat," ujar  Ketua Divisi Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, Minggu, 9 Oktober 2022.

Dari informasi tersebut, Bawaslu Lampung telah mengirimkan informasi tersebut ke Bawaslu  Bandar Lampung dan Bawaslu Lampung Tengah, untuk didalami. Bawaslu setempat akan segera menindaklanjuti hal tersebut, Senin, 10 Oktober 2022. "Dua kabupaten ini besok baru dipanggil, yang Bawaslu Pesisir Barat juga masih dalam tahap kajian" ujarnya.

Dia tak menampik jika keempat ASN itu berstatus ASN Dinas Pendidikan Lampung atau di bawah naungan Pemprov Lampung. Menurut dia, pemeriksaan awal tetap dilakukan Bawaslu Bandar Lampung dan Bawaslu Lamteng terlebih dahulu.

"Karena Bawaslu bekerja berdasarakan locus (lokasi) dan masih butuh klarifikasi dahulu. Apa benar status mereka itu (ASN provinsi)," katanya.

Jika memang hasilnya keempat orang lain berasal dari Disdik provinsi, Bawaslu Lampung segera berkomunikasi dengan dinas tersebut.

Sebelumnya, terkait potensi sanksi, Tamri menyatakan karena tahapan pemilu khususnya peserta partai politik baik partai ataupu parpol belum ditentukan, subjek peserta pemilu belum ada. Sehingga Bawaslu belum bisa menentukan landasan hokum, seperti perbawaslu atau perundang-undangan lainnya, yang akan digunakan. "Tapi jika nanti terbukti bersalah, tetap pelanggaran," katanya.

Jika memang terbutki, Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kepala daerah setempat untuk  memberikan sanksi terhadap terlapor sesuai dengan mekanismen peraturan ASN yang berlaku.

Hal ini bermula, saat Bawaslu Bandar Lampung menemukan dugaan adanya pelanggaran netralitas oleh ASN.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya menemukan informasi seorang kepala dinas di Pesisir Barat mengatarkan salah satu bakal calon legislatif untuk mendaftar ke partai di Bandar Lampung.

Muharram Candra Lugina

Sumber

No comments

Powered by Blogger.