Ferdy Sambo Divonis Mati, DPR: Semoga Hukuman Pelaku Lain Juga Meningkat


Ilustrasi-Unsplash
Jabung Online - Komisi III DPR menilai vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, telah memenuhi harapan masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan hukum.    

"Ya sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Masyarakat merasa keadilannya terpenuhi kalau Sambo divonis mati. Walaupun saya bukan penganut mahzab vonis mati, orang meninggal itu yang menentukan Tuhan, bukan manusia. Nah, tapi ini putusan majelis hakim," ujar Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, Senin, 13 Februari.    

Dengan vonis berat tersebut, menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga ingin membenahi dan mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan.    

"Kita tahu kasus dua hakim MA jadi tersangka, itu runtuh kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Ya, mudah-mudahan ini menjadi awal (masyarakat kembali percaya)," katanya.    

"(Semoga) Juga menjadi titik awal bagi Sambo dan pasukan yang menjadi bagian dari pelaku pembunuhan Yosua sampai istrinya dan lain-lain, itu juga meningkat hukumannya," sambung Trimedya.    
Namun, politikus PDIP ini berharap hakim juga dapat memberikan vonis ringan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang diperintahkan menembak Yosua. Terlebih, Bharada E merupakan kunci pengungkapan kasus tersebut hingga terang benderang.    

"Tapi di sisi lain kita berharap ada juga keberanian yang progresif agar Eliezer dihukum seringan-ringannya. Jadi, sejajar, jangan Eliezer ikut naik nanti," kata Trimedya.    

Sementara, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Didik Mukriyanto, menilai putusan hakim telah mempertimbangkan keadilan dan mengandung kepastian hukum, di samping kemanfaatan bagi para pihak yang bersangkutan.   

Didik menilai, hakim tidak dapat menjatuhkan suatu putusan sebelum nyata baginya bahwa peristiwa atau fakta tersebut benar-benar terjadi. Selain itu hakim juga mempertimbangkan faktor yuridis, yaitu undang-undang dan teori yang berkaitan dengan kasus atau perkara, serta faktor non yuridis, yaitu melihat dari lingkungan dan berdasarkan hati nurani dari hakim itu sendiri.     

"Atas dasar itu, jika kita mencermati secara seksama perjalanan kasus Sambo, mulai dari dinamika penyidikan, penyelidikan, proses persidangan serta fakta-fakta persidangan, serta segala dinamikanya saya bisa memahami keyakinan hakim dengan keputusan menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo," kata Didik.

No comments

Powered by Blogger.