Tarif Penyebrangan Merak-Bakauheni Naik, Bagaimana Dengan Pelayanannya ?


Jabung Online – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menaikkan tarif penyeberangan di 29 lintasan. Tarif penyeberangan ini mulai berlaku pada 3 Agustus 2023 yang diberlakukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Kenaikan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Corporate Secretary ASDP Indonesia Shelvy Arifin menjelaskan, faktor-faktor yang mempengaruhi kenaikan tarif penyeberangan diantaranya, kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum kota (UMK), hingga inflasi.

Shelvy melanjutkan, kenaikan tarif ini juga imbas dari kenaikan kurs dolar AS yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

Kemudian, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo menjelaskan kenaikan tarif penyeberangan kapal merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Bambang Sumbogo saat dimintai tanggapan terkait PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bakal memberlakukan tarif baru pada 3 Agustus 2023 dengan kenaikan 5 persen.

“Jadi kan memang kenaikan tarif ini, sudah disosialisasikan di Pelabuhan merak yang naik 5,2 persen memang disesuaikan. Dari kita prinsipnya satu, ketika kenaikan dilaksanakan harus diikuti dengan peningkatan pelayanan, jadi ya monggo,” ungkapnya, Rabu (26/7/2023).

Kemudian, Bambang juga mencontohkan sebelumnya tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar juga naik sangat signifikan yaitu 60 persen.

Menurutnya hal itu memang memberatkan pengguna jalan, tetapi pada prinsipnya saat ini semua moda angkutan memang bersaing.

“Sebenarnya, dalam prinsip kita moda angkutan ini kan bersaing. Kalau dulu, orang dari udara pindah ke darat, saat ini darat banyak animo orang ke eksekutif. Harapan kami di daerah, dan saya selaku pemangku perhubungan di Lampung berharap dengan kenaikan tarif pelayanan jadi lebih bagus dan pelayanan bisa diandalkan,” jelasnya.

*Lantas bagaimana dengan pelayanan dalam kapal?*

Berdasarkan dari pengalaman penulis saat menaiki kapal dari Pelabuhan Merak-Pelabuhan begitu pun sebaliknya. Pelayanan bisa dikatakan belum memenuhi harapan.

Salah satu contoh adalah, adanya tarif penambahan biaya untuk bisa menikmati lesehan penumpang sebesar Rp15 ribu.

“Lesehan penumpang ruang kelas VIP Rp 15.000 per orang” tulis selembaran yang tertempel di pintu.

Setelah dinikmati salah satu fasilitas dengan tarif itu, ternyata masih ada hal lainnya yaitu penambahan tarif bantal sebesar Rp5 ribu. Bukan hanya itu, anak-anak dibawah 5 tahun juga dikenakan biaya sebesar Rp5 ribu.

Tak dipungkiri, pihak kapal menyediakan fasilitas tempat duduk yang gratis. Namun, dengan suasana yang bisa dikatakan sangat panas dalam ruangan itu.

Selanjutnya, selain lesehan. Dalam kapal juga ada pula penyewaan tikar dengan harga Rp15 ribu.

Memang, sang pemilik sewa tikar tidak memaksa untuk tikarnya dipakai penumpang.

Akan tetapi, tak ada pilihan lain bagi para penumpang untuk bisa beristirahat sejenak menikmati perjalanan kapal yang kurang lebih memakan waktu sampai 2 jam terkadang lebih.

“Iya saya dari Jakarta mau ke Lampung Tengah, saya memang masuk lesehan ini bayar. Soalnya panas bener di sana (ruang tunggu khusus penumpang yang disediakan kapal),” ungkap salah satu penumpang bernama Saeful itu.

Disinggung soal tarif penyeberangan yang naik. Saeful tidak setuju.

“Kalau saya enggak setuju, kalau mau naik pelayanan harus ikut dinaikkan. Biar penumpang juga puas,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

No comments

Powered by Blogger.