Kantongi Sabu, Polisi Tangkap Pria di Metro
Jabung Online – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kota Metro mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman, mengungkapkan kronologis awal mula penangkapan tersebut. Menurutnya, penindakan dilakukan menindaklanjuti informasi dari seorang informan.
“Kronologi awal penangkapan itu dilakukan karena ada informasi dari masyarakat. Menanggapi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Kota Metro langsung melakukan penyelidikan dan bergegas menuju lokasi,” kata Iptu Hendra, Kamis, 31/8/2023.
“Sesampainya di lokasi yang disebutkan oleh informan, yaitu di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, petugas bertemu dengan pelaku dan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan. Alhasil, ditemukan plastik berisi butiran kristal bening, diduga narkotika jenis sabu dari dalam saku celana bagian depan sebelah kiri si pelaku,” sambungnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Jejamo.com dari Humas Polres Metro, diketahui pelaku berinisial IT (48), warga Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro. Sedangkan barang bukti berupa sabu-sabu yang ditemukan petugas memiliki berat kotor 0,42 gram.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro menyebut pihaknya bakal terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, guna mendapatkan informasi di mana barang haram itu didapatkan.
“Kasus ini masih akan kita kembangkan guna mengungkap pelaku lainnya, serta mengetahui dari mana asal barang terlarang ini didapatkan pelaku,” tukasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Kota Metro.
Regulasi terkait tindak pidana yang dilakukan pelaku IT sendiri, tertuang dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau pidana berupa denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(*) (Anggi)
Post a Comment