Kasus Perundungan Siswa SMP di Tulang Bawang Barat Berkahir Diversi

Jabungonline.com - Kasus perundungan atau bullying siswa SMP di Tulangbawang Barat berakhir Diversi yakni penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Proses diversi dihadiri oleh stakeholder Tulangbawang Barat dilaksanakan di Polres setempat, Senin (27/11).

Kasat Reskrim AKP Dailami, mengatakan, landasan hukum tentang diversi diatur dalam SPPA NO. 11 Tahun 2012.

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa terjadi pada Senin (6/11) sekira jam 10.30 WIB telah terjadi penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh kurang lebih 5 teman sekolahnya.

Korban awalnya dipanggil, dan saat datang, korban langsung dipukul dan diinjak-injak oleh seorang anak pelaku yg berinisial M.RM dan temen-temannya melakukan Bully sambil menonton.

"Kejadian tersebut terjadi karena para pelaku tidak suka merasa tersinggung karena anak pelaku merasa korban tersebut menggeber-geber motornya didepan anak pelaku di pasar Daya Murni," jelasnya.

Dia melanjutkan, saat ada guru yang datang, para pelaku langsung melarikan diri. Sementara itu, korban mengalami sakit pada bagian kepala dan badan akibat pukulan dan di injak-injak oleh para pelaku dan korban mengalami trauma atas kejadian tersebut. Korban kemudian melapor ke Polres Tulangbawang Barat untuk di tindak lanjuti.

Unit PPA Polres Tubaba menyimpulkan mengacu pada pasal 5 SPPA no 11 tahun 2012 wajib dilakukan upaya diversi terhadap anak pelaku jika ancaman pidana di bawah 7 tahun, dan bukan pengulangan tindak pidana. 

Adapun hasil dari rapat Diversi tersebut mendapat tanggapan dari beberapa stakeholder :

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Aristusyah Menyampaikan dukungannya atas pelaksanaan Diversi yang dilakukan Unit IV PPA Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, karena sudah ada landasan hukumnya.

Tetapi, dia menyesalkan bahwa belum ada tindakan tegas dari pihak Dinas Pendidikan terhadap Pihak Sekolah SMPN 2 Tumijajar atas kelalaian pihak sekolah terhadap kejadian tersebut.

Selain itu, Akademi Hukum Iskandar menyampaikan bahwa sepakat untuk dilakukan upaya diversi, karena anak-anak merupakan harapan bangsa yang dimana harus dibina dan dibimbing serta harus diselesaikan tanpa masuk kedalam penjara anak.

No comments

Powered by Blogger.