Bawaslu: ASN dan Kepala Desa dilarang Terlibat Kampanye Pemilu

Jabung Online - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo menegaskan bahwa kegiatan kampanye para peserta pemilu dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa.

"Jangan melibatkan ASN, termasuk kepala desa karena itu dilarang. Enggak boleh mereka ikut kampanye," kata Benny saat ditemui di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Selasa.


Bahkan, lanjut dia, ASN seharusnya juga tidak boleh terlibat dalam tahapan sebelum dan sesudah kampanye. Menurutnya, netralitas ASN dan TNI/Polri sangat penting supaya tercipta kesetaraan dalam proses Pemilu.

"Mereka kan tidak boleh berbuat politik praktis. Artinya kalau mau mengejar jabatan, bukan berdasarkan kedekatan politis tapi harus punya kompetensi atau kemampuan," imbuh Benny.

Kemudian, kata dia, netralitas ASN dan TNI/Polri juga penting supaya demokrasi Pemilu berjalan dengan jujur dan adil.

Selain itu, Benny juga mengingatkan agar peserta pemilu tidak melakukan politik uang, politisasi SARA, serta menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong selama kampanye.

"Jadi sebaiknya seluruh kandidat itu meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program, sekaligus memberikan pendidikan politik yang bertanggung jawab secara jujur, terbuka, dan dialogis. Itulah kampanye," ujar Benny.

Benny pun memastikan bahwa Bawaslu DKI Jakarta akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran Pemilu.

Pada Minggu (26/11), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkap tengah memproses 33 laporan pelanggaran setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) terkait dengan kampanye di luar masa kampanye.

Terbaru, Bawaslu DKI juga sedang mengumpulkan bukti dugaan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) bersikap tidak netral dengan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden melalui kegiatan Desa Bersatu.

Padahal sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan ASN yang tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa diberhentikan dari jabatannya.

"Sanksi bagi ASN yang tidak netral itu berupa teguran, lalu penundaan gaji, terus penurunan, bisa diberhentikan dari jabatan. Jadi kalau dia lurah ya diberhentikan sebagai lurah," kata Heru, Rabu (22/11).

No comments

Powered by Blogger.