Jabung Online - Lampung Timur(Lampung) Maraknya Rentenir atau istilah lintah darat di Lampung Timur yang jadi bahan buah bibir dan hangat Rentenir berkedok ( PUS KOVERI) Pusat Koperasi Veteran Republik Indonesia.

Karena keadaan ekonomi keluarga yang terhimpit dengan kebutuhan sehari-hari, warga masyarakat sering di hadapkan dengan permasalahan yang melibatkan pihak yang patut di duga sebagai rentenir, karena suku bunga yang melebihi ketentuan (Pengawasan OJK)

Masyarakat ekonomi bawah mengambil keputusan sesaat yang memicu ada nya permasalahan dengan rentenir karena mencari solusi cepat tanpa proses,hanya bermodal foto copy KTP warga bisa meminjam uang, walaupun resiko menanggung bunga yang berlipat dari ketentuan yang berlaku.

Team Media Humas Polri saat di lapangan menemukan suatu permasalahan warga umbul ( B) terkait hutang piutang dengan Rentenir alias Lintah darat, yang mengatasnamakan Koperasi, PUS KOFERI sudah sangat meresahkan.

Sebut saja inisial( M )sebagai perantara yang meminjamkan uang dan menagih ke pihak korban, dengan permodalan yang diduga berasal dari seseorang atas nama Koperasi Puskoveri.

Saat di konfirmasi korban maupun pihak perantara di salah satu kediaman korban pada Kamis (25/01/2024), Korban menjelaskan kepada awak media bahwa setiap pinjaman senilai Rp.1.000.000 di potong Rp.100.000 dari pihak Koperasi kepada inisial (M)dan di lanjutkan ke pihak korban di potong Rp.100.000 sehingga korban hanya menerima Rp.800.000.
System angsuran Rp.250.000 X 5 : Rp.1.250.000.
Bahkan ada yang lebih parahnya lagi pinjaman dengan sebutan uang panas, yang artinya bunga berbunga dan jika belum bisa melunasi hingga batas waktu yang tidak di tentukan maka korban akan terus menerus membayar bunga sebelum bisa melunasi pokok pinjaman.

Hal tersebut di benarkan oleh perantara dari pelaku usaha berinisial (M). “Benar pak apa yang di sampaikan warga, karena awal nya mereka minta tolong untuk di carikan pinjaman.” tutur M kepada awak media di saksikan beberapa korban.

Masih menurut M “karena mereka minta tolong akhirnya saya Carikan uang pinjaman pak,saya sebagai atas nama peminjam.”ungkap M.
Saat di tanya oleh awak media “apakah dari jasa sebagai atas nama tersebut ibu mengambil keuntungan.” tanya team awak media kepada inisial M. Lalu M menjawab”iya.” secara singkat.

Lalu keesokan hari team awak media menelusuri melalui via hand phone android ke Dinas Koperasi Lampung Timur terkait legalitas Koperasi yang meng atas namakan Puskoveri di kabupaten Lampung Timur tempat beroperasi nya para pelaku usaha.

Ternyata menurut keterangan dari salah satu staf Dinas Koperasi Lampung Timur di nyatakan tidak terdaftar.
”Coba konfirmasi ke Dinas Koperasi dan UKM propinsi pak,
siapa tahu koperasi tersebut binaan propinsi," tutur salah staf yg tidak mau disebut identitasnya.

Sehingga team awak Media Humas Polri menindak lanjuti konfirmasi ke Dinas Koperasi propinsi pada Jum’at (02/02/2024), Awak media konfirmasi ke bagian kelembagaan koperasi dan menanyakan perihal legalitas koperasi yang beroperasi di Kabupaten Lampung Timur.
“Kami cek dulu ya pak,silahkan tunggu sebentar,” tutur staf
– kelembagaan koperasi di ruang kerja nya.

Beberapa saat kemudian awak media di panggil, ”kami sudah cek di sistem koperasi tersebut terdaftar akan tetapi sudah tidak aktif lagi,” ucap staf kelembagaan.

Lebih lanjut awak media bertanya ”sejak tahun berapa terdaftar dan sudah tidak aktif lagi,” lalu di jawab ”terdaftar sejak tahun 1978 sesuai dengan yang tertera di badan hukumnya, akan tetapi tidak terdeteksi sejak tahun berapa tidak aktif,” kata staf yang tidak mau di sebutkan identitasnya kepada awak media.

Berdasarkan keterangan tersebut berarti tidak aktif di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) propinsi Lampung.
Media Humas Polri berharap agar praktek tersebut di lapangan bisa di tindak oleh Aparat Penegak Hukum, supaya warga masyarakat ke depan nya nanti tidak menjadi korban serta tidak meresahkan.