IURAN TAPERA, "Momok Bagi Pekerja"

Gambar Ilustrasi Google

Jabung Online - Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, pada tahun 2023 jumlah penduduk bekerja mencapai 140 juta orang.

Data tenaga kerja ini menunjukkan peningkatan sekitar 8,8 juta orang atau sekitar 6,71 persen selama periode 2021-2023. Sementara itu, jumlah angkatan kerja mengacu pada hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Februari 2024 berjumlah 149,38 juta orang, mengalami kenaikan sejumlah 2,76 juta orang dibanding bulan Februari 2023. 

Artinya, terdapat kenaikan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 0,50 persen poin dibanding Februari 2023 atau juga terdapat potensi pengangguran sejumlah 9,38 juta orang di Indonesia apabila tidak tersedia lapangan pekerjaan.

Dari jumlah penduduk yang bekerja tersebut, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) sejumlah 57,18 juta orang (40,89 persen) bekerja pada kegiatan formal. 

Sedangkan, jumlah penduduk setengah pengangguran mengalami peningkatan sebesar 0,36 persen, dan pekerja paruh waktu mengalami penurunan sebesar 0,82 persen dibanding Agustus 2022. Dari jumlah penduduk yang bekerja tersebut, mayoritasnya atau sekitar 82,67 juta orang (55,9 persen) merupakan tenaga kerja di sektor informal. Lalu, pemerintah akan memberlakukan kebijakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan sebutan iuran melalui pemotongan gaji para pekerja setiap bulan sejumlah 3 persen dengan rincian 2,5 persen pekerja dan 0,5 persen dibayarkan pemberi kerja.

Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko bahwa iuran Tapera ini akan resmi dilaksanakan paling lambat Tahun 2027. Pertanyaannya kemudian, mampukah pekerja untuk mengikuti kebijakan tersebut ? Dengan Upah rata-rata 3 juta, dan segudang iuran seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan banyak lagi kebutuhan rumah tangga.

Kemudian, pantaskah pemerintah menerapkan kebijakan program Tapera meskipun sasaran dan tujuannya untuk memenuhi kebutuhan hidup layak para pekerja memperoleh perumahan. Tidak adakah cara lain yang mengacu pada Konstitusi UUD 1945 dalam mengambil kebijakan dengan tanpa mengurangi hak-hak pekerja yang telah terkuras oleh berbagai program pemerintah?

Akhirnya, kewajiban membayar Iuran Tapera ini sama halnya dengan bentuk penindasan baru dan momok menakutkan bagi pekerja dan keluarganya. Seyogyanya pemerintah mencari win win solution yang sehingganya tidak mengurangi hak-hak pekerja.
Hidup Buruh, Bangkit Melawan atau Diam Tertindas!!!

Penulis : Alfian

No comments

Powered by Blogger.