Beberapa Kepala Desa di Lampung Timur Ditangkap karena Dugaan Korupsi Dana Desa

Jabungonline.com - Lampung Timur, 28 April 2025 — Enam kepala desa di Kabupaten Lampung Timur resmi ditangkap aparat Kejaksaan Negeri Lampung Timur karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023–2024. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Ba'ka T, S.H., M.H., menyampaikan bahwa operasi penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang atas laporan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pembangunan desa.

"Dari hasil penyidikan sementara, modus yang dilakukan para tersangka meliputi penyusunan laporan fiktif hingga penggelembungan harga proyek pembangunan desa," ujar Agustinus Ba'ka T dalam konferensi pers yang digelar Senin siang (28/4/2025).

Para kepala desa yang diamankan berasal dari beberapa kecamatan berbeda, termasuk Kecamatan Batanghari, Way Jepara, dan Sukadana. Menurut Kejaksaan, kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan lebih dari Rp3 miliar. Salah satu contoh kasus terjadi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Batanghari, di mana proyek pembangunan jalan desa sepanjang dua kilometer hanya terealisasi setengahnya, namun anggaran dicairkan penuh.

Sejumlah warga Desa Mekar Sari mengungkapkan bahwa mereka sebenarnya sudah lama mencurigai adanya penyalahgunaan anggaran. "Setiap tahun disebut ada pembangunan, tapi kami tidak pernah melihat hasil yang layak. Ini akhirnya terbukti," ujar Sutikno (45 tahun), warga setempat, saat diwawancarai.

Merespons pengungkapan kasus ini, Bupati Lampung Timur, Hj. Ela Siti Nuryamah, S.Sos.I., M.E., M.A.P., menyatakan komitmen penuh untuk mendukung proses hukum. Dalam keterangannya kepada media, Bupati Ela menegaskan, "Kami di Pemerintah Kabupaten tidak akan mentolerir siapa pun, termasuk kepala desa, yang terbukti menyelewengkan Dana Desa. Kami sudah perintahkan Dinas PMD untuk meningkatkan pengawasan dan pendampingan desa."

Selain itu, Pemkab Lampung Timur juga akan mempercepat program digitalisasi dalam pengelolaan Dana Desa untuk mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang.

Saat ini keenam kepala desa telah ditahan di Rutan Sukadana untuk proses hukum lanjutan. Mereka dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan, Agustinus Ba'ka T, menambahkan, "Kami masih mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain, baik dari aparatur desa, pihak ketiga, maupun pejabat di tingkat kabupaten."

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemerintahan desa di Lampung Timur. Masyarakat luas berharap, penegakan hukum yang tegas ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan desa. (Nanang)

Posting Komentar

Jabungonline.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaklah dalam menyampaikan komentar. Komentar atau pendapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Lebih baru Lebih lama