Kades di Lampung Timur Gelapkan Dana Desa Rp321 Juta, Buron Setahun Akhirnya Ditangkap

Gambar : Ilustrasi/redaksi

Lampung Timur, Jabungonline.com – Setelah hampir satu tahun menjadi buronan, seorang Kepala Desa di Kabupaten Lampung Timur akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian. Kepala Desa tersebut diduga kuat menggelapkan dana desa sebesar Rp321 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun Jabungonline.com, tersangka diketahui melarikan diri setelah terendus adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

"Benar, tersangka telah kami amankan setelah buron selama kurang lebih satu tahun. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dalam keterangan pers, Senin (28/4/2025).

Modus dan Penyelewengan Dana

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa dana desa yang digelapkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain melakukan pencairan dana desa secara penuh tanpa realisasi kegiatan sesuai Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Sejumlah proyek pembangunan fisik yang seharusnya dilaksanakan, seperti pembuatan jalan rabat beton dan pembangunan fasilitas umum lainnya, tidak pernah terealisasi.

"Dana yang digelapkan mencapai Rp321 juta. Semestinya dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa dan program pemberdayaan masyarakat," jelas pihak kepolisian.

Buron ke Luar Daerah

Tersangka sempat melarikan diri ke luar Provinsi Lampung untuk menghindari proses hukum. Tim gabungan akhirnya berhasil melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar," tambah Kasat Reskrim.

Respons Masyarakat

Kasus ini memantik reaksi keras dari masyarakat setempat. Warga merasa dikhianati karena dana desa yang diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup mereka justru disalahgunakan.

"Kami kecewa berat. Seharusnya dana itu digunakan untuk memperbaiki jalan desa dan membantu ekonomi warga," ungkap seorang warga Desa setempat kepada Jabungonline.com.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat turut dimintai pertanggungjawaban.

Komitmen Pemberantasan Korupsi

Polres Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa. Mereka juga mengimbau kepada seluruh kepala desa di wilayahnya untuk mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya.

"Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua aparatur desa. Dana desa adalah amanah rakyat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab," pungkas Kapolres Lampung Timur.

(Jabungonline.com/Redaksi)

Posting Komentar

Jabungonline.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaklah dalam menyampaikan komentar. Komentar atau pendapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Lebih baru Lebih lama