Jabungonline.com - Lampung, 21 April 2025. Inovasi pelayanan publik kembali hadir di Provinsi Lampung. Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan PT Jasa Raharja secara resmi meluncurkan layanan Samsat Digital Drive Thru untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Senin (21/4). Inovasi ini ditujukan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor.
Peluncuran layanan berlangsung di halaman kantor Samsat Induk Bandar Lampung dan dihadiri oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Kepala Polda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, serta jajaran pejabat daerah dan mitra kerja terkait.
Cepat, Mudah, Tanpa Turun dari Kendaraan
Layanan Samsat Digital Drive Thru ini memungkinkan masyarakat melakukan proses perpanjangan STNK tahunan tanpa harus turun dari kendaraan. Pemilik kendaraan hanya perlu datang ke loket drive thru dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan, dan proses pembayaran serta pengambilan bukti pembayaran pajak dilakukan dalam waktu singkat.
"Ini adalah langkah konkret reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik. Harapannya, masyarakat tidak perlu mengantre panjang di dalam gedung, cukup dari kendaraan saja. Prosesnya hanya lima sampai tujuh menit," ujar Gubernur Arinal dalam sambutannya.
Syarat dan Mekanisme
Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak harus membawa KTP asli sesuai nama di STNK, STNK asli, dan BPKB atau fotokopinya. Layanan ini berlaku untuk kendaraan atas nama perorangan dan masih dalam masa perpanjangan tahunan, bukan ganti plat (lima tahunan).
Pengguna cukup masuk ke jalur drive thru, menyerahkan dokumen ke petugas di loket pertama untuk verifikasi, melanjutkan ke loket kedua untuk pembayaran, dan kemudian menerima STNK serta bukti pelunasan kewajiban pajak (SKKP) yang sudah diperbarui.
Respons Positif dari Masyarakat
Sejumlah warga yang mencoba layanan ini pada hari pertama mengaku puas dengan kemudahan yang diberikan. Salah satunya, Dedi (38), warga Kemiling, mengungkapkan bahwa dirinya biasanya menghabiskan waktu hingga satu jam untuk memperpanjang STNK di dalam kantor Samsat.
"Baru kali ini ngerasain urus STNK semudah ini. Dari masuk sampai keluar paling cuma 10 menit. Nggak perlu parkir, nggak perlu antri di dalam ruangan. Sangat membantu," ujarnya.
Digitalisasi Layanan Samsat Terus Didorong
Kepala Bapenda Lampung, Adi Erlansyah, mengatakan bahwa peluncuran Samsat Digital Drive Thru merupakan bagian dari program nasional digitalisasi pelayanan publik yang digalakkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
"Provinsi Lampung berkomitmen mendukung sistem pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. Kami juga tengah menyiapkan perluasan layanan ini di beberapa daerah kabupaten/kota lainnya di Lampung," ungkapnya.
Selain drive thru, pihaknya juga terus mengembangkan kanal pembayaran digital, seperti aplikasi mobile, e-wallet, serta kerja sama dengan marketplace dan perbankan untuk mempermudah akses masyarakat.
Langkah Awal Menuju Pelayanan Modern
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menambahkan bahwa modernisasi layanan Samsat juga berdampak positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu.
"Dengan layanan cepat dan nyaman, diharapkan kepatuhan wajib pajak juga meningkat. Ini bukan hanya soal kemudahan, tapi juga bentuk sinergi mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor," kata Kapolda.
Rencana Pengembangan ke Daerah Lain
Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan bahwa layanan Samsat Digital Drive Thru akan diperluas secara bertahap ke wilayah lain, termasuk Metro, Pringsewu, dan Lampung Timur. Evaluasi dari pelaksanaan tahap awal ini akan menjadi acuan dalam pengembangan sistem dan peningkatan kualitas pelayanan ke depan.
Dengan hadirnya Samsat Digital Drive Thru di Lampung, masyarakat kini memiliki pilihan baru yang lebih efisien dan nyaman dalam mengurus perpanjangan STNK tahunan. Inovasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap kebutuhan zaman digital. (Nanang/JO)