Lampung Timur, Jabungonline.com – Kasus korupsi pengadaan lahan untuk Bendungan Margatiga, proyek strategis nasional (PSN) di Lampung Timur, memasuki babak baru. Temuan mencengangkan disampaikan oleh Friska Raya Kusumawati, auditor BPKP Lampung, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, 6 Maret 2025 lalu.
Dalam kesaksiannya, Friska mengungkap bahwa 15 kelompok dan 99 pemilik lahan terlibat dalam manipulasi data sehingga merugikan negara hingga Rp 43,3 miliar. Angka fantastis ini kini menjadi amunisi tambahan bagi Polda Lampung untuk menelisik lebih dalam praktik korupsi dalam proyek tersebut.
Informasi terbaru menyebutkan, Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka baru, yakni HSP, warga Desa Negeri Jemanten, dan BW, warga Kecamatan Jabung. Sebelumnya, pada pertengahan 2024, penyidik telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk:
- Aan Rosmana, mantan Kepala BPN Lampung Timur
- Okta Tiwi Priyatna, anggota Satgas B tanaman musiman
- Alin Setiawan, eks Kades Trimulyo
- Ilham Nudin, warga Negeri Jemanten
Aparat dari Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung kini aktif melakukan penyelidikan lanjutan, dengan menelusuri keterlibatan aktor lain dalam kasus yang berpotensi melibatkan ratusan miliar rupiah dana APBN.
15 Kelompok Bermasalah yang Disebut BPKP
Berikut daftar 15 kelompok yang disebut dalam persidangan sebagai pihak yang turut merugikan negara:
- Kelompok Ilhamudin dan Hafiz Shidiq Purnama, dibantu perangkat Desa Trimulyo – Rp 10,2 M
- Kelompok Alin Setiawan dan perangkat Trimulyo – Rp 2,87 M
- Kelompok Sukirdi dan Misijo – Rp 5,56 M
- Kelompok Hasanudin dan Imam Hanafi – Rp 1,62 M
- Kelompok Musliman, Iman Suenli, dan Dedy Yosen – Rp 1,31 M
- Kelompok Sudarto dan Ridwan – Rp 3,32 M
- Kelompok Betty Fitriani – Rp 3,39 M
- Kelompok Damen Kianli – Rp 247 juta
- Kelompok Ali Mustakim – Rp 210 juta
- Kelompok Slamet Sugondo – Rp 456 juta
- Kelompok Hendra – Rp 297 juta
- Kelompok Dwi Stefanus – Rp 63 juta
- Kelompok Eko Mulyono – Rp 584 juta
- Kelompok Poniman – Rp 61 juta
- Kelompok Suhaidi – Rp 296 juta
Tak hanya itu, menurut Friska, ada pula perorangan dari 99 pemilik bidang tanah yang juga melakukan manipulasi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12,75 miliar.
Penindakan Masih Terus Berjalan
Pihak Polda Lampung memastikan penyelidikan akan terus berlanjut. Sumber internal menyebutkan bahwa “nyanyian” dari BPKP menjadi petunjuk penting untuk menyeret aktor-aktor lainnya. Tak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan terus bertambah seiring pendalaman kasus.
Skandal Bendungan Margatiga menjadi cerminan nyata bahwa korupsi masih menghantui proyek-proyek vital yang dibiayai negara. Publik kini menanti langkah tegas penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. (AL/JO)