Jabungonline.com - Jakarta, Mei 2025 — Isu mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik. Meskipun telah beberapa kali dibantah oleh pihak-pihak berwenang, tuduhan terkait keabsahan dokumen akademik milik kepala negara ini tetap berulang, terutama menjelang momen-momen politik penting. Untuk menjernihkan persoalan ini, penting menelaah fakta-fakta yang telah diklarifikasi oleh lembaga resmi dan berbagai pihak terkait.
Dugaan Palsunya Ijazah dan Klarifikasi dari UGM
Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Presiden Jokowi menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Kehutanan dan lulus pada tahun 1985, telah secara resmi menyatakan bahwa Jokowi adalah alumni sah. Dalam berbagai pernyataan publik, UGM menegaskan bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi adalah asli dan sah.
Pihak UGM juga menjelaskan bahwa tuduhan yang menyebutkan ijazah tersebut palsu adalah tidak berdasar. Adapun perubahan terhadap dokumen yang sempat diunggah di situs resmi UGM hingga tiga kali tidak berkaitan dengan substansi dokumen, melainkan bersifat teknis, seperti perbaikan kualitas scan dan penambahan keterangan. Revisi ini dilakukan dalam rangka memperjelas informasi bagi publik, bukan untuk menutupi kekeliruan.
Tudingan “Ijazah Hilang” di KPU
Selain isu keaslian, muncul pula klaim bahwa dokumen ijazah Jokowi tidak ditemukan dalam berkas pendaftaran calon saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI. Namun, klaim ini juga dibantah keras oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mantan Ketua KPU RI, Ilham Saputra, menyatakan bahwa KPU telah melakukan verifikasi terhadap ijazah Jokowi dalam setiap proses pendaftaran, terutama saat mencalonkan diri sebagai Presiden pada 2014 dan 2019. Verifikasi dilakukan dengan mengonfirmasi langsung ke Universitas Gadjah Mada. Hasilnya, UGM menyatakan bahwa ijazah Jokowi valid dan tidak dapat diganggu gugat.
Meski demikian, KPU mengakui bahwa verifikasi dokumen calon peserta pemilu seringkali dilakukan dalam waktu yang terbatas. Hal ini bisa menimbulkan persepsi publik bahwa dokumen tersebut belum diverifikasi menyeluruh, padahal prosesnya telah sesuai dengan prosedur.
Penyelidikan Polisi dan Temuan Hukum
Penyelidikan juga telah dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah laporan dari pihak-pihak yang meragukan keabsahan ijazah tersebut. Hasil investigasi menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi identik dengan ijazah milik rekan seangkatannya di UGM. Laboratorium forensik Mabes Polri tidak menemukan perbedaan signifikan, dan tidak terdapat unsur pidana dalam kasus ini. Oleh karena itu, penyelidikan resmi dihentikan.
Hal ini menegaskan bahwa tuduhan yang selama ini beredar di media sosial dan beberapa media alternatif tidak berdasar bukti forensik maupun administratif yang sah.
Pandangan Pakar Hukum
Sejumlah pakar hukum juga angkat bicara mengenai polemik ini. Prof. Henry Indraguna, seorang pengamat hukum tata negara, menilai bahwa isu ijazah palsu yang diarahkan kepada Jokowi lebih sarat dengan muatan politis daripada fakta hukum. Ia menegaskan bahwa proses validasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh UGM, KPU, serta lembaga kepolisian sudah cukup kuat untuk menutup polemik ini secara hukum.
Menurutnya, revisi dokumen di situs UGM dan klaim hilangnya dokumen di KPU tidak cukup menjadi dasar untuk menuduh pemalsuan tanpa pembuktian yang sah dan resmi.
Kesimpulan
Dari seluruh rangkaian peristiwa, dapat disimpulkan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah. Verifikasi telah dilakukan oleh institusi pendidikan (UGM), lembaga penyelenggara pemilu (KPU), dan penegak hukum (Bareskrim Polri). Klaim mengenai hilangnya dokumen atau revisi digital bukan merupakan bukti pemalsuan, melainkan bagian dari proses teknis administratif dan transparansi informasi publik.
Masyarakat diharapkan bijak menyikapi isu-isu semacam ini dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi kebenarannya. (Red)