Oleh: Redaksi JabungOnline.com
Kasus kekerasan di sekolah kembali mencuat di Lampung Timur. Kali ini, seorang guru di SMP Negeri 1 Jabung dikabarkan melakukan pemukulan terhadap siswa. Mirisnya, ini bukan kali pertama kasus serupa terjadi di kabupaten ini. Tahun lalu, seorang kepala sekolah di SMPN 1 Raman Utara juga menampar muridnya hingga nyaris tuli.
Pertanyaannya, apa langkah tegas Dinas Pendidikan dan Kepolisian setempat?
Jika pelaku hanya dipindahkan atau diberi sanksi administratif ringan, tanpa proses hukum yang jelas dan transparan, maka itu bukan penyelesaian—melainkan pembiaran sistematis yang membahayakan anak-anak di sekolah.
🔴 Kekerasan di sekolah bukan “cara mendidik”.
Tamparan, pukulan, atau bentakan berlebihan bukan bagian dari disiplin, melainkan bentuk kekerasan fisik yang bisa meninggalkan trauma panjang. Dan ironisnya, kasus-kasus ini nyaris selalu berhenti di mediasi tanpa keadilan hukum.
📌 Opini kami:
- Guru pelaku kekerasan harus diproses hukum agar menimbulkan efek jera, bukan sekadar mutasi.
- Disdik Lampung Timur wajib menyusun ulang SOP penanganan kekerasan sekolah dengan sanksi tegas dan transparan.
- Kapolres Lampung Timur perlu segera menetapkan tersangka jika unsur pidana terpenuhi, bukan menunggu “perdamaian” sepihak.
Jika penegakan hukum lamban, maka sekolah bukan lagi zona aman, melainkan zona bahaya yang dilegalkan negara.
✊ Penutup
Kami di JabungOnline.com menegaskan:
✅ Kekerasan adalah musuh bersama.
✅ Pendidikan yang menumbuhkan bukan menyakiti.
✅ Negara harus hadir melindungi generasi masa depan.