Kasus Dugaan Korupsi Pagar Rumdis Mantan Bupati Lampung Timur: Dari Penetapan Tersangka hingga Menanti Persidangan

Jabungonline.com – Perjalanan panjang kasus dugaan korupsi pembangunan pagar Rumah Dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 kini memasuki babak baru. Setelah melewati rangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga proses praperadilan, Kejaksaan Tinggi Lampung akhirnya menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Empat tersangka resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandar Lampung.


Empat Tersangka Resmi Diserahkan

Pada 15 Agustus 2025, Kejaksaan Tinggi Lampung menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti ke JPU. Mereka adalah:

  1. Dawam Rahardjo – Mantan Bupati Lampung Timur
  2. Agus Cahyono – Direktur CV GTA selaku penyedia jasa
  3. Mahdor – ASN Pemkab Lampung Timur, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  4. Sarwono Sanjaya – Konsultan pengawas proyek

Dengan begitu, keempatnya kini menjadi tanggung jawab penuh JPU untuk diproses di persidangan.


Kerugian Negara Capai Rp3,8 Miliar

Proyek pembangunan pagar Rumah Dinas Bupati Lampung Timur yang menelan anggaran sekitar Rp6,8–6,99 miliar diduga sarat penyimpangan. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar.

Selain keempat nama tersebut, Kejati Lampung sebelumnya juga menetapkan Subandri Bachri, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur yang merangkap PPK sekaligus KPA proyek, sebagai tersangka pada 16 Juni 2025. Ia kini menyusul mantan bupati ke jeruji besi.


Praperadilan Ditolak

Mantan Bupati Dawam Rahardjo sempat mencoba menggugurkan status tersangkanya lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Namun, upaya itu kandas. Pada 2 Juni 2025, hakim resmi menolak gugatan tersebut. Keputusan ini memperkuat langkah Kejati Lampung untuk melanjutkan proses hukum.


Jalan Panjang Menuju Persidangan

  • April 2025: Dawam Rahardjo ditetapkan tersangka dan ditahan.
  • 2 Juni 2025: Praperadilan ditolak PN Tanjungkarang.
  • 16 Juni 2025: Subandri Bachri ditetapkan tersangka tambahan.
  • 15–16 Agustus 2025: Empat tersangka diserahkan ke penuntut umum.

Saat ini, JPU tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor. Artinya, publik tinggal menunggu kapan sidang perdana dimulai.


Catatan Publik

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek prestisius yang seharusnya memberi manfaat bagi citra pemerintahan daerah, namun justru berakhir dengan dugaan penyimpangan. Kejaksaan menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.

Bagi masyarakat Lampung Timur, persidangan ini diharapkan bisa mengungkap secara terang benderang siapa saja yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara miliaran rupiah tersebut.


✍️ Jabungonline.com

Posting Komentar

Jabungonline.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaklah dalam menyampaikan komentar. Komentar atau pendapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Lebih baru Lebih lama