Putusan MK: Sekolah Negeri Dilarang Pungut Biaya, Pendidikan Dasar Wajib Gratis

Jabungonline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetok palu melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri. Termasuk yang dibungkus dengan istilah “sumbangan komite sekolah”. Putusan ini menegaskan bahwa pendidikan dasar di tingkat SD dan SMP adalah gratis sepenuhnya, dan seluruh pembiayaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Putusan yang dibacakan pada 27 Mei 2025 ini menyebutkan bahwa pendanaan sekolah harus dialokasikan melalui dana BOS dari APBN atau BOSDA dari APBD. Artinya, sekolah negeri tidak boleh lagi meminta biaya apapun kepada peserta didik maupun orang tua, baik dalam bentuk pungutan resmi maupun sumbangan yang dibatasi jumlah atau waktunya.


Sumbangan yang Jadi Pungutan

Akademisi Universitas Lampung sekaligus aktivis anti-korupsi Lampung, Anggalana, menjelaskan bahwa sumbangan yang memiliki batas nominal atau tenggat waktu otomatis berubah status menjadi pungutan. Jika hal ini terjadi di sekolah negeri, maka praktik tersebut bukan hanya ilegal, tetapi juga berpotensi menjadi pungutan liar (pungli).

"Kalau sumbangan dibatasi nominal dan waktu, itu bukan sukarela lagi. Statusnya sudah pungutan dan melanggar hukum," tegasnya.


P2G: Larangan Berlaku untuk Sekolah Swasta Penerima BOS

Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G) juga menyambut positif putusan MK ini. Mereka menegaskan bahwa sekolah swasta yang menerima dana BOS juga tidak boleh memungut biaya apapun dari orang tua murid. Menurut P2G, aturan ini semakin memperkuat payung hukum pendidikan gratis yang sudah diatur sebelumnya.

Namun, P2G memberi catatan bahwa sekolah swasta yang tidak menerima dana BOS dan sepenuhnya mandiri memiliki kebebasan dalam mengatur pembiayaannya. Meski begitu, mereka mendorong adanya regulasi yang lebih kuat di tingkat Peraturan Pemerintah agar larangan pungutan tidak berhenti sebatas wacana.


Negeri dan Swasta Wajib Gratis untuk Pendidikan Dasar

MK menegaskan bahwa kewajiban pendidikan dasar gratis berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta. Negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, harus menjamin akses pendidikan dasar tanpa diskriminasi dan tanpa biaya.

Beberapa pemerintah daerah langsung merespons positif. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberikan subsidi untuk sekolah swasta agar siswanya tidak membayar SPP. Sementara itu, Kota Semarang bahkan sudah lebih dulu menggratiskan 132 sekolah swasta tingkat SD dan SMP sejak 2022 melalui dukungan dana BOS.


Ringkasannya:

  1. Sekolah negeri SD & SMP: Larangan total pungutan, semua biaya ditanggung negara.
  2. Sumbangan komite: Jika dibatasi nominal atau waktu = pungutan ilegal/pungli.
  3. Sekolah swasta penerima BOS: Dilarang memungut biaya dari orang tua murid.
  4. Sekolah swasta mandiri: Boleh pungut biaya, tapi harus transparan.
  5. Pemda respons cepat: Jakarta siapkan subsidi, Semarang sudah gratisin sekolah swasta sejak 2022.

Putusan MK ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama orang tua siswa, untuk mendapatkan hak pendidikan dasar tanpa beban biaya. Jika masih ada pungutan di sekolah negeri atau swasta penerima BOS, masyarakat diimbau segera melapor ke pihak berwenang.

"Pendidikan itu hak rakyat, bukan ladang pungli," begitu suara tegas publik yang kini mendapat dukungan penuh dari MK.

Posting Komentar

Jabungonline.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaklah dalam menyampaikan komentar. Komentar atau pendapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Lebih baru Lebih lama