Jabungonline.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Metro Jaya resmi menetapkan sebanyak 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum yang terjadi saat aksi anarkis pada 28–31 Agustus 2025 lalu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa para tersangka bukanlah bagian dari massa aksi yang menyampaikan aspirasi. Menurutnya, mereka justru merupakan kelompok yang datang dengan tujuan merusak, membuat keributan, dan mengganggu ketertiban umum.
“Yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pedemo dan pengunjuk rasa,” tegas Irjen Asep dalam konferensi pers tersebut.
Adapun identitas para tersangka yang telah ditetapkan antara lain: III, ARP, SPU, HH, seorang anak berhadapan dengan hukum, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH. Mereka diamankan karena terbukti melakukan perusakan fasilitas umum hingga pembakaran dalam peristiwa tersebut.
Selain 16 tersangka yang sudah ditetapkan, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang hingga kini berstatus dalam pengejaran (DPO). Kapolda memastikan tim gabungan sedang bekerja maksimal untuk segera menangkap mereka agar kasus ini bisa dituntaskan secara tuntas.
“Total ada 19 orang yang terlibat. Enam belas sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran. Kami pastikan mereka tidak akan lolos,” tambah Kapolda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kerusakan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang atau fasilitas umum. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga belasan tahun, tergantung keterlibatan masing-masing individu.
Polda Metro Jaya juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga agar aksi unjuk rasa di wilayah Jakarta tetap berjalan tertib dan kondusif. Aksi penyampaian pendapat dijamin oleh undang-undang, namun tindakan anarkis dan perusakan fasilitas umum tidak akan ditoleransi.
“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Tetapi bila ada yang memanfaatkan momentum itu untuk melakukan kerusuhan, apalagi merusak fasilitas umum, akan kami tindak tegas,” tutup Kapolda.
Kontributor : Zend B