Layanan pengecekan riwayat pinjaman yang dulu dikenal sebagai BI Checking kini telah beralih ke sistem SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui layanan baru ini, masyarakat dapat mengecek status kredit secara online lewat situs idebku.ojk.go.id, tanpa perlu datang ke kantor fisik.
Di dalam SLIK, seluruh jenis pinjaman—mulai dari kredit kendaraan, KPR, KTA, modal usaha, kartu kredit, hingga pinjaman dengan agunan—akan tercatat sebagai riwayat kredit seorang debitur.
Seperti halnya BI Checking, penilaian kredit dalam SLIK juga dibagi ke lima kategori:
lancar, dalam perhatian khusus, tidak lancar, diragukan, dan macet. Jika seseorang masuk kategori macet (gagal bayar lebih dari 180 hari), maka ia bisa masuk daftar hitam.
Cara Daftar dan Mengecek SLIK Melalui Idebku
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan permohonan informasi debitur secara online:
1. Buka situs idebku.ojk.go.id
Masuk ke laman resmi lalu pilih menu Pendaftaran.
2. Cek Ketersediaan Layanan
Isi data awal seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas. Setelah memasukkan captcha, lanjutkan.
Jika kuota penuh, Anda harus mencoba kembali nanti.
3. Isi Data Registrasi
Lengkapi formulir dengan nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, email aktif, nomor HP, dan tujuan permohonan. Masukkan juga nama ibu kandung.
4. Unggah Dokumen
Anda diminta mengunggah:
- Foto identitas
- Foto selfie dengan identitas
- Foto selfie sesuai instruksi
Setiap file maksimal 4 MB.
5. Ajukan Permohonan
Periksa kembali email dan data lainnya. Jika sudah benar, centang pernyataan persetujuan, lalu kirim permohonan.
Anda akan menerima nomor pendaftaran, yang dapat disalin untuk mengecek status permohonan.
Permohonan biasanya diproses dalam waktu maksimal 1 hari kerja. Hasilnya akan dikirim langsung ke email yang didaftarkan.