SBNB Nilai Usulan Kenaikan UMP Lampung 2026 Sebesar 15 Persen Adalah Hal Yang Wajar


Lampung Tengah - Serikat Buruh Nusantara Bersatu (SBNB) menilai usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2026 sebesar 15 persen adalah sebuah kewajaran, mengingat beban harga kebutuhan hidup sehari-hari yang mesti dipenuhi kaum buruh.

SBNB juga menilai bahwa standar UMP adalah untuk buruh yang lajang dan bekerja nol tahun, baru bekerja.

Junaidi, Ketua SBNB mengatakan, jika usulan kenaikan UMP Lampung 2026 sebesar 15 persen dipenuhi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dipenuhi, maka prediksi UMP Lampung 2026 baru senilai Rp 3.327.030.

"Nilai tersebut masih belum dapat menutupi seluruh kebutuhan hidup kaum buruh di Lampung, apalagi pada kenyataannya banyak buruh yang sudah berkeluarga dan harga-harga kebutuhan selalu naik setiap saat", ungkap Junaidi.

"Jadi kami, buruh di Lampung berharap Pak Gubernur mempertimbangkan usulan kenaikan UMP Lampung 2026 sebesar 15 persen itu", tambahnya.

Senada, Rhian Andriyan, Sekretaris SBNB, mengatakan, kenaikan UMP Lampung 2026 bukanlah sekadar penambahan angka-angka atau nilai rupiah upah. Menurutnya kenaikan UMP harus mampu membawa kaum buruh dapat memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).

"Yang harus dipahami, upah itu hak buruh setelah selesai bekerja dan kewajiban pengusaha untuk membayarnya", jelas Rhian.

Menurutnya, standar UMP Lampung 2026 harus dapat memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan dan jaring pengaman sosial bagi buruh.

"Kita meminta Gubernur Lampung mempertimbangkan kenaikan UMP Lampung 2026 memenuhi standar KHL. Karena kenaikan upah yang manusiawi akan mendorong peningkatan daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi di daerah." pungkasnya. (*)

Posting Komentar

Jabungonline.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaklah dalam menyampaikan komentar. Komentar atau pendapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Lebih baru Lebih lama