Denny Indrayana Siapkan Gugatan ke MK, MPR Diminta Pilih Wapres Baru Jika Gibran Didiskualifikasi

Jakarta – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyatakan akan membawa persoalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut dijadwalkan didaftarkan pada Kamis, 10 September 2026. Fokus utama yang disampaikan Denny adalah meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari statusnya sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Denny mendasarkan langkah hukumnya pada persoalan yang menurutnya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan calon wakil presiden. Namun, persoalan tersebut masih berupa dalil yang akan diuji dalam proses hukum dan belum merupakan keputusan yang telah berkekuatan hukum.

Dalam rancangan permohonan yang disiapkan, Denny mencantumkan sejumlah tuntutan yang tidak hanya berkaitan dengan Gibran, tetapi juga menyentuh keputusan KPU serta posisi MPR.

Salah satu tuntutan yang paling menjadi perhatian adalah permintaan agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan batal. Denny juga meminta agar pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan apabila MK mengabulkan permohonannya.

Tidak berhenti di sana, Denny meminta MK memerintahkan MPR untuk menggelar sidang guna memilih wakil presiden baru.

Menurut rancangan petitum tersebut, MPR nantinya diminta memilih wakil presiden dari dua nama yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. Proses pemilihan itu diminta dilakukan paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Enam Pokok Permintaan

Secara garis besar, terdapat enam permintaan utama yang disiapkan Denny dalam permohonan tersebut.

Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.

Kedua, meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden dengan alasan yang didalilkan berkaitan dengan persyaratan pendidikan.

Ketiga, meminta keputusan KPU mengenai penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan batal.

Keempat, meminta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh MPR dibatalkan.

Kelima, meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden, dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah putusan MK dibacakan.

Keenam, meminta agar putusan MK nantinya dimuat secara resmi dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Bukan Sekadar Persoalan Politik

Langkah Denny sebelumnya juga telah diarahkan sebagai sengketa pemilu, bukan mekanisme pemakzulan. Ia membedakan antara pembatalan seseorang sebagai calon atau disqualification dengan pemberhentian seseorang dari jabatan atau removal from office.

Dengan jalur tersebut, Denny berharap persoalan yang dipersoalkannya dapat diperiksa langsung oleh MK berdasarkan bukti dan argumentasi hukum yang diajukan.

Apakah permohonan tersebut nantinya diterima dan dikabulkan atau justru ditolak, sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi setelah memeriksa kedudukan hukum para pemohon, argumentasi, bukti, serta seluruh aspek hukum yang terkait.

Jika gugatan tersebut berlanjut, perkara ini berpotensi kembali membuka perdebatan mengenai persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 sekaligus memunculkan pertanyaan konstitusional mengenai mekanisme pengisian jabatan wakil presiden apabila terjadi kekosongan.

Untuk saat ini, publik masih menunggu proses pendaftaran dan pemeriksaan perkara tersebut di Mahkamah Konstitusi.

Posting Komentar

Jabungonline.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaklah dalam menyampaikan komentar. Komentar atau pendapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Lebih baru Lebih lama