Menteri Desa PDDT Optimistis Selesaikan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi


Menteri Desa PDDT Marwan Jafar memberikan sambutan pada acara Sarasehan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (29/4).

Menteri Desa, embangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan penyelenggaraan program transmigrasi memiliki dampak nyata terhadap persebaran penduduk, dan pembangunan beberapa daerah di Indonesia.

Dilihat dari hasilnya, kata Marwan, penyelenggaraan transmigrasi berhasil membangun  3.608 Satuan Permukiman Transmigrasi  di 619 kawasan transmigrasi, dan telah berkembang menjadi 2 ibukota provinsi, 104 kabupaten/kota, 385 kecamatan, dan 1.183 desa definitif.

"Namun demikian, penyelenggaraan transmigrasi yang memberikan kontribusi terhadap produksi pangan nasional, membuka lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, masih mengalami beberapa persoalan di bidang sertifikasi lahan," kata Marwan,saat memberikan pengarahan dalam acara Sarasehan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (29/4).

Berdasarkan data yang ada masih tersisa beban tugas sertipikasi lahan yang belum selesai sebesar 336.339 bidang, di 1.019 lokasi permukiman pada 188 kabupaten/ 27 provinsi.

“Hal ini disebabkan 184.487 bidang (54,87%) belum terbit SK HPL; 101.820 bidang (30,29%) sudah terbit SK HPL tetapi belum dilengkapi sertipikat HPL;  29.149 bidang (8,67%) bermasalah dengan penduduk setempat;  20.761 bidang (6,17%) tumpang tindih dengan kawasan hutan,” kata Marawan.

Acara yang diikuti oleh beberapa lembaga negara dan kementerian yang terkait tersebut, menurut Marwan mencoba untuk menyelesaikan persoalan lahan di daerah transmigrasi secepat mungkin.

“Kasus pertanahan secara perlahan kita selesaikan, kami tidak bisa menyelesaikan itu sendiri makanya kita adakan sarasehan ini digabungkan dengan lintas kementerian,” tandasnya.

Marwan menegaskan,pihaknya akan mendorong secepat mungkin sertifikasi tanah transmigran untuk diterbitkan. Berbagai macam persoalan tanah trasnmigran, diantaranya adalah penyelesaian komnflik tanah dengan Pemda dan beberapa persoalan tanah transmigran yang dicaplok oleh perusahaan.

“Setiap ada laporan mengenai persoalan tanah, kita langsung terjunkan tim untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Saya optimis, waktu tiga tahun ini kalau dimanfaatkan secara optimal persoalan pertanahan di daerah transmigran akan bisa diselesaikan,” ujarnya.

Marwan menyebutkan, kunci untuk menyelsaikan persoalan tanah di daerah transmigrasi adalah adanya keterpaduan program lintas pemangku kepentingan. “Oleh karena itu keterpaduan geraka antara Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Daerah, dan seluruh komponen lembaga swadaya masyarakat, penting untuk menyelesaikan persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi,” tandasnya.

Jika persoalan pertanahan tersebut berhasil diselesaikan, Menteri Marwan yakin, penyelenggaraan transmigran akan memberikan berkontribusi di bidang percepatan pertumbuhan dan investasi.

“Eks pemukiman transmigrasi telah banyak melahirkan SDM yang berkualitas dan bekerja di berbagai sector, dengan transmigrasi kami juga berusaha mengembangkan lumbung-lumbung pangan di pedesaan agar bisa berkontribusi dalam percepatan ekonomi dan investasi di daerah,” kata Marwan.(Alfian/Jabung Online)

No comments

Powered by Blogger.