Mesir Jatuhkan Hukuman Penjara untuk 23 Pendukung Mursi



PENGADILAN di Mesir menjatuhkan hukuman penjara terhadap 23 pendukung presiden terguling, Muhammad Mursi, atas tuduhan ikut dalam aksi protes mematikan mengecam penggulingan Mursi pada tahun 2013, laporPress TV.

Para pejabat pengadilan pada hari Rabu kemarin (30/3/2016) mengatakan bahwa pengadilan memenjarakan 15 terdakwa seumur hidup sementara tiga dari mereka menerima hukuman 15 tahun kurungan dan sisanya para terdakwa dihukum 10 tahun penjara.

Sumber yang tidak disebutkan namanya menambahkan bahwa para terdakwa dihukum karena membunuh tiga warga sipil selama aksi protes di dekat kantor pusat televisi negara di Kairo pada tanggal 5 Juli 2013 silam.

Para terdakwa juga dituduh membawa senjata dan menyerang lembaga negara selama aksi demonstrasi berlangsung.[fq]

No comments

Powered by Blogger.