Panglima TNI Jelaskan Pentingnya Jabatan Wakil Panglima

Jakarta - Presiden Joko Widodo sudah menyetujui reorganisasi TNI yang salah satunya akan ada jabatan Wakil Panglima. Panglima TNI Jenderal Moeldoko menjelaskan, Wakil Panglima TNI nantinya akan punya wewenang penuh dalam komando jika Panglima berhalangan.

Moeldoko menjelaskan, nantinya jabatan Wakil Panglima TNI berada persis di bawah jabatan Panglima TNI. Jika Panglima berhalangan, maka Wakil Panglima TNI diharapkan bisa langsung berperan.

"Kalau di dalam organisasi militer, panglima dengan wakil itu satu kotak. Jadi kalau panglima nggak ada, wakil panglima itu langsung bisa action selaku panglima," kata Moeldoko di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).

Moeldoko menjelaskan, saat ini jabatan di bawah Panglima TNI adalah Kepala Staf Umum (Kasum). Namun nanti jabatan Kasum akan dihilangkan karena dianggap Kasum tidak bisa menjalankan tugas menggantikan Panglima TNI.

"Tapi yang sekarang ini ada Kasum (di bawah Panglima). Kasum itu hanya mengkoordinasikan asisten. Jadi kalau Panglima nggak ada, Kasum tidak bisa act sebagai panglima. Jadi TNI ini adalah organisasi yang bersifat penggunaan, bukan pembinaan," kata Moeldoko.

Moeldoko pun menegaskan tidak akan ada tumpang tindih tugas, sebab jabatan Kasum akan ditiadakan. Dia juga menilai tidak akan ada fit n propert test untuk pengisian jabatan berbintang empat itu, tinggal menunggu penunjukan langsung oleh Presiden Joko Widodo sebagai panglima tertinggi.

"Nggak ada Kasum lagi. Jadi Panglima, garis bawah Wakil Panglima, setelah itu langsung kepala-kepala staf angkatan," tambahnya.

Kapan Wakil Panglima akan dipilih? "Menyesuaikan keputusan Presiden. Kalau keputusan presiden segera ya harus segera dilakukan," jawab Moeldoko.

No comments

Powered by Blogger.