Pesta sabu, personel Satpol PP Pemkot Binjai masuk bui

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Binjai, Sumut, harus mendekam di dalam ruang tahanan polisi. Dia masuk bui bersama dua temannya setelah mereka tertangkap berpesta sabu-sabu.

Informasi dihimpun, PNS yang diringkus berinisial KA alias Irul alias Amri (38). Sementara dua orang yang ditangkap bersama KA yaitu RPT (34), warga Jalan Djamin Ginting, Binjai Selatan, dan SA alias Bedok (42), warga Jalan Padangsidimpuan, Binjai Selatan.

"Oknum PNS yang kami amankan bekerja di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Binjai, kata Kasat Reserse Narkoba Polres Binjai AKP S Simbolon, Rabu (18/3).

Ketiga tersangka ditangkap saat menggunakan sabu-sabu di Jalan Abdul Hamid, Binjai Kota, belum lama ini. Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, korek api gas, danbong alat isap.

Penangkapan KA, RPT dan SA berawal dari laporan masyarakat tentang adanya sejumlah pria sedang berpesta sabu-sabu di sekitar Jalan Abdul Hamid. Informasi itu ditelusuri polisi. Mereka kemudian melakukan penyergapan dan ketiga pelaku tidak bisa mengelak karena tertangkap tangan.

Polisi masih melakukan pengembangan. Mereka berupaya memburu pengedar sabu-sabu itu. "Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka," pungkas Simbolon.

No comments

Powered by Blogger.