PKS Meminta Kepolisian Lebih Tegas dalam Memberantas Ideologi Komunis

Foto : KOMPAS.com

Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsyi meminta aparat kepolisian untuk memberantas paham komunis dari bumi Indonesia.

“Bila aparat terlihat gagah ketika menangkap Ade, penjual es cendol dari Tegal yang menggunakan kaos ISIS, seharusnya lebih tegas lagi tindakannya kepada para pengguna atribut Partai Komunis Indonesia (PKI),” ujar Aboebakar sebagaimana dilansir inilah, Ahad (16/8/2015).

Aboebakar menegaskan bahwa sampai saat ini Indonesia secara tegas melarang keberadaan paham komunisme. Hal ini sebagaimana diatur dalam TAP MPRS No 25 Tahun 1966 tentang kedudukan hukum pembubaran PKI dan ajaran-ajaran komunisme.

“Pada ketentuan itu disebutkan secara tegas bahwa keberaaan PKI di Indonesia dilarang. Yang selanjutnya pada TAP MPR No.1 Tahun 2003 diperkuat kembali bahwa TAP MPRS No 25 Tahun 1966 tersebut masih berlaku. Oleh karenanya, aparat penegak hukum memiliki landasan hukum yang sangat kuat untuk memeriksa dan memproses pihak-pihak yang berupaya menyebarkan paham komunisme di Indonesia” jelas Aboebakar.

Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir saat perayaan HUT ke-70 RI mulai muncul simbol-simbol PKI di beberapa titik di Indonesia [yha]

No comments

Powered by Blogger.