Pakar Hukum: Lucu, Ada Anggota DPR Tak Tahu Fungsinya


jabung-online.org - JAKARTA - Anggota DPR RI Adian Napitupulu mendapat cibiran atas "kicauannya" seputar kegiatan Ketua DPR Setya Novanto di Amerika Serikat. Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dianggap kurang memahami fungsi dan tugas seorang anggota DPR.

Menurut pakar dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat itu, DPR memiliki fungsi legislasi, budgeting, pengawasan, pengisian jabatan tertentu dan hubungan internasional yang berdasarkan representasi dan diplomasi. Sehingga dalam menjalankan tugasnya tidak dibatasi untuk bertemu anggota parlemen saja, tapi boleh bertemu dengan eksekutif, pengusaha atau pun kelompok masyarakat lainnya.

“Lucu jika ada anggota DPR mengatakan bahwa fungsi DPR hanya legislasi, budgeting atau anggaran dan pengawasan saja. Anggota seperti ini jelas tidak memahami fungsi dan tugasnya. DPR itu punya fungsi selain legislasi, anggaran dan pengawasan juga pengisian jabatan tertentu dan hubungan internasional yang berdasarkan representasi dan diplomasi,” kata Asep, Minggu (13/9/2015).

Asep menegaskan, jika DPR dalam melaksanakan tugas diplomasinya mengundang investor datang ke Indonesia dan bertemu dengan mereka itu sah saja. Lagi pula presiden juga mengimbau hal tersebut bahkan memerintahkan para duta besar untuk bertemu para pengusaha ditempat mereka bertugas guna menarik investor sebanyak-banyaknya ke Tanah Air.

”Jadi teorinya kalau pimpinan DPR dipermasalahkan karena bertemu para pengusaha untuk menarik investasi dan dianggap melanggar konstitusi karena tidak masuk jadi ranah tugas dan kewenangan DPR, maka Jokowi pun bisa dicap melanggar konstitusi karena memerintahkan para duta besar yang sama sekali tidak memiliki tugas yang diatur dalam undang-undang untuk bertemu para pengusaha di daerah mereka bertugas demi investasi di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Asep, kalau anggota DPR tidak menjalankan fungsi diplomasinya demi kepentingan bangsa dalam hal ini investasi, justru itu yang salah. Dirinya pun meyakini kalau anggota DPR sedianya memahami hal tersebut.

”Saya yakin semua anggota DPR memahami hal ini. Untuk kepentingan partai atau pemilu saja, politisi kerap bertemu pengusaha kok, apalagi kalau untuk kepentingan bangsa, masak tidak boleh. Tengok saja ke belakang bagaimana PDIP sebelum pilpres mengumpulkan sejumlah pengusaha,” katanya.

Asep mengimbau ke semua anggota DPR untuk memahami dulu fungsi dan tugasnya sebagai anggota DPR sebelum mengeluarkan pernyataan. Jangan sampai mereka terkesan membodohi masyarakat.

”Anggota yang seperti ini harus melihat dulu, pastinya banyak juga anggota partainya yang kerap bertemu dengan pengusaha. Kalau Setya Novanto dan Fadli dilaporkan karena betemu pengusaha, coba cek saja dulu apakah politisi dari partainya tidak pernah bertemu dengan pengusaha. Pasti ada dokumentasi terkait hal itu, ada foto dan sebagainya,” katanya.

Di sisi lain, Asep mengganggap lucu kalau sesama anggota DPR saling melaporkan karena pernyataan-pernyataannya ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Apalagi DPR dalam menjalankan tugasnya maupun dalam melontarkan pernyataan dilindungi imunitas dan ini diatur dalam undang-undang. Orang yang melaporkan sesama anggota DPR tampaknya tidak memahami bahwa DPR memiliki hak imunitas.

“Kacau kalau sesama anggota DPR saling melaporkan.Yang namanya DPR itu fungsinya yah berdebat, kalau dari perdebatan seorang anggota DPR dilaporkan, yah kacau. Fungsi DPR tidak akan jalan. Coba bayangkan saling serang dalam rapat seperti paripurna, kemudian sesama anggota saling melaporkan, apa tidak menjadi semrawut? Tanpa saling melaporkan saja, di DPR ribut terus kok,” tuturnya.

Hak imunitas ini sendiri diberikan karena dipilih oleh rakyat. Ada dua jenis manusia yang dipilih oleh rakyat secara langsung yaitu presiden dan anggota DPR dan DPD. Karena dipilih rakyat, rakyat memberikan keleluasaan dan kebebasan untuk menjalankan tugasnya.

”Makanya muncul undang-undang tentang imunitas itu. Wakil rakyat tidak boleh dipidana karena pernyataannya demi menjaga kebebasan dari anggota DPR bersuara,” ujarnya.

DPR juga diketahui sejak bergabung dalam International Parliamentary Union atau IPU telah meratifikasi second track reformation yang isinya, bahwa anggota DPR memiliki fungsi membangun hubungan dengan dunia internasional dan bukan hanya hubungan antar-parlemen. Anggota parlemen bahkan wajib menyampaikan seperti apa Indonesia termasuk kepada kalangan pengusaha.

Sebelummya, anggota DPR Adian Napitupulu mempermasalahkan kehadiran Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di kampanye bakal capres Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump. Selain dianggap melanggar etika, Adian menyatakan bahwa alasan Setya Novanto dan Fadli hadir di kampanye Donald Trump adalah bagian dari upaya menarik investor, juga melanggar konstitusi karena bukan bagian dari tugas pokok dan fungsi anggota DPR yang hanya legislasi, pengawasan dan anggaran.

"Ketika Setya Novanto dan Fadli Zon menggunakan alibi bahwa kehadirannya di kampanye Donald Trump adalah bagian dari upaya menarik investor, maka apa yang mulanya dianggap sebagai pelanggaran etik, sekarang berubah menjadi pelanggaran konsitusi terkait hak, kewenangan, dan kewajiban DPR," kata Adian, Minggu (13/9/2015).

Menurut Adian, salah satu tugas DPR adalah menyusun anggaran, tetapi DPR bukan pencari dan pengelola anggaran. Pencari dan pengelola anggaran 100 persen hak dan kewajiban eksekutif dengan semua jajaran dan lembaga di bawahnya. “Ada tiga pola yang dikenal. Pertama, government to government atau kerja sama antar-pemerintah. Kedua, government to business atau kerja sama antara pemerintah ke perusahaan atau swasta di negara lain. Ketiga, business to business, yakni dua perusahaan dari dua negara yang berbeda berkolaborasi. Pola hubungan parlemen to business atau parlemen to government sama sekali tidak pernah ada dalam sejarah parlemen dunia," kata Adian.

Adian juga menekankan, kalau tindakan pimpinan DPR ini dibenarkan MKD berupa pemberian sanksi yang tidak sepadan, dirinya khawatir akan jadi preseden memalukan bagi DPR. Kemudian, jika DPR mencari investor atas nama negara, yang terjadi adalah kekacauan ketatanegaraan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, tepatnya Pasal 71 hingga 75 tentang wewenang dan tugas. Pasal 80 dan 81 terkait hak dan kewajiban anggota, sementara secara khusus tugas pimpinan DPR ada di Pasal 86.

“Selain itu dari 10 Bab dan 428 Pasal di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 itu, tidak satu pun pasal yang memberi hak bagi anggota maupun pimpinan DPR untuk mencari investor atas nama negara atau atas nama DPR. Setya Novanto dan Fadli Zon sudah menyalahartikan maksud dari Pasal 69 Ayat (2), yang selama ini dijadikan mereka sebagai pembelaan bahwa DPR boleh mencari investor,” pungkasnya.

Sumber : okezone

No comments

Powered by Blogger.