LAMPUNG — Polemik terkait pelaporan terhadap seorang jurnalis di Lampung kembali memunculkan perhatian terhadap perlindungan kerja jurnalistik dan mekanisme penyelesaian sengketa pers. Konten yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan karya jurnalistik yang dipublikasikan melalui akun media sosial milik jurnalis.
Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Lampung menilai, persoalan tersebut semestinya tidak langsung dibawa ke ranah hukum pidana apabila substansinya merupakan sengketa pemberitaan atau karya jurnalistik.
Menurut SWI Lampung, terdapat mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi serta mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
Persoalan utama yang menjadi sorotan adalah dugaan diabaikannya mekanisme tersebut sebelum langkah hukum ditempuh terhadap jurnalis.
Hak Jawab dan Klarifikasi Semestinya Dikedepankan
Dalam praktik jurnalistik, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab. Mekanisme tersebut merupakan bagian penting dari prinsip kerja pers yang profesional sekaligus menjadi sarana untuk menguji dan memperbaiki informasi apabila terdapat kekeliruan.
SWI Lampung berpandangan, apabila pihak yang merasa keberatan terhadap sebuah pemberitaan telah memiliki hak jawab dan ruang klarifikasi, maka penyelesaian semestinya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme pers.
Langkah membawa persoalan pemberitaan langsung ke aparat penegak hukum dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama apabila objek yang dilaporkan memang merupakan produk jurnalistik.
Ketua SWI Lampung menyebut, sengketa pemberitaan memiliki karakteristik berbeda dengan perkara pidana pada umumnya. Karena itu, perlu kehati-hatian dalam menentukan apakah sebuah persoalan merupakan tindak pidana atau masuk dalam ranah sengketa pers.
Sengketa Pers Wajib Mengedepankan Mekanisme Dewan Pers
SWI Lampung juga menegaskan pentingnya peran Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan.
UU Pers telah memberikan kerangka khusus mengenai kehidupan pers, termasuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers serta mekanisme penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap karya jurnalistik.
Dalam konteks tersebut, laporan terhadap jurnalis karena sebuah konten tidak semestinya serta-merta dimaknai sebagai perkara pidana tanpa terlebih dahulu melihat status dan karakter konten yang dipersoalkan.
Apabila konten tersebut merupakan produk jurnalistik, maka mekanisme yang tersedia dalam UU Pers menjadi hal penting untuk dikedepankan.
Hal inilah yang menjadi dasar SWI Lampung mempertanyakan langkah hukum terhadap jurnalis tersebut.
Bukan Berarti Pers Kebal Hukum
SWI Lampung menegaskan, sikap tersebut bukan berarti memberikan kekebalan kepada wartawan atau membenarkan setiap produk jurnalistik.
Pers tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas berdasarkan kode etik jurnalistik, prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi dan kepentingan publik.
Apabila terdapat kesalahan dalam pemberitaan, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk memperoleh ruang koreksi dan hak jawab. Wartawan maupun perusahaan pers juga memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki kesalahan apabila memang terbukti terdapat kekeliruan.
Namun, penyelesaian terhadap dugaan pelanggaran dalam karya jurnalistik harus ditempatkan dalam koridor hukum pers.
Dengan demikian, perlindungan terhadap pers tidak boleh dipahami sebagai upaya menempatkan wartawan di atas hukum, melainkan memastikan bahwa proses hukum terhadap karya jurnalistik dilakukan melalui mekanisme yang tepat.
Jangan Sampai Kritik Terhadap Pemberitaan Berujung Kriminalisasi
Polemik ini kemudian berkembang menjadi kekhawatiran mengenai potensi kriminalisasi terhadap pekerja pers.
SWI Lampung menilai, kriminalisasi pers dapat terjadi ketika karya jurnalistik yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung diarahkan menjadi perkara pidana.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect terhadap wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Wartawan pada akhirnya bisa menjadi ragu untuk mengungkap informasi yang menyangkut kepentingan publik karena khawatir setiap pemberitaan yang tidak disukai pihak tertentu akan berujung pada laporan hukum.
Padahal, pers memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta menjadi salah satu pilar kehidupan demokrasi.
SWI Lampung Desak Aparat Kedepankan UU Pers
Atas polemik tersebut, SWI Lampung mendorong aparat penegak hukum agar terlebih dahulu melihat substansi persoalan dan memastikan apakah perkara yang dilaporkan benar-benar merupakan tindak pidana atau sesungguhnya sengketa pemberitaan.
Jika berkaitan dengan karya jurnalistik, mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers dinilai harus dikedepankan.
SWI Lampung juga meminta agar hak jawab dan surat klarifikasi tidak diabaikan begitu saja. Ruang dialog antara pihak yang merasa dirugikan dengan jurnalis maupun perusahaan pers harus tetap dibuka sebagai bagian dari penyelesaian sengketa.
Pers yang profesional membutuhkan kritik dan koreksi. Sebaliknya, masyarakat juga membutuhkan pers yang bebas dari tekanan kriminalisasi.
Karena itu, penyelesaian polemik ini diharapkan tidak hanya berorientasi pada siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan, tetapi juga melihat apa sebenarnya objek yang dipersoalkan, bagaimana proses pemberitaan dilakukan, serta mekanisme hukum apa yang semestinya digunakan.
Bagi SWI Lampung, menjaga kemerdekaan pers bukan berarti membela wartawan secara membabi buta. Yang harus dijaga adalah kepastian bahwa sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme hukum pers yang telah tersedia.
Sebab, ketika mekanisme hak jawab, klarifikasi dan Dewan Pers dilewati begitu saja, persoalannya bukan sekadar tentang satu laporan terhadap seorang jurnalis. Lebih jauh, hal tersebut menyangkut bagaimana negara menjamin kemerdekaan pers sekaligus memastikan bahwa setiap pihak memperoleh perlindungan hukum secara adil.
Catatan: Pihak yang dilaporkan maupun pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau tanggapan atas pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.