Ditahan TNI AU, Berikut Pelanggaran yang Dilakukan Tenaga Kerja Asing Asal Cina


Tenaga Kerja Asing Asal Cina (inet). (teropongsenayan.com)

Jakarta.  Hasil verifikasi yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menemukan 2 kejanggalan mengenai status 4 warga Cina yang ditahan TNI AU karena melakukan pengeboran ilegal di area Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjelaskan, setelah diverifikasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, empat pekerja asing tersebut ternyata didaftarkan bekerja di lapangan atas nama PT Geo Central Mining, namun dilapangan mereka bekerja atas nama PT Teka Mining Resources.

“Dalam hal ini berarti ada pelanggaran dalam pelaksanaan IMTA terkait dengan perubahan perusahaan pengguna. Ini merupakan penyalahgunaan izin kerja (IMTA),”ujar Menaker dalam siaran pers, Jumat (29/4/2016) sebagaimana diberitakan republika.co.id

Temuan berikutnya, mengenai data jabatan di izin kerja (IMTA) dengan aktivitas pekerjaan di lapangan sesuai hasil pemeriksaan Imigrasi dan Otoritas Pangkalan Udara Halim pun ternyata berbeda.

Menurut izin kerjanya, keempat pekerja asing tersebut berposisi sebagai 2 orang technical engineer, 1 orang manajer keuangan dan 1 orang sebagai research and development manager. Di lapangan, dia menjelaskan, mereka melakukan aktivitas pekerjaan yang berbeda. “Ini berarti ada penyalahgunaan izin kerja terkait jabatan/pekerjaan.”

Karena itu, Hanif menjelaskan, pihaknya akan memblokir PT. TMR dan PT. GCM dari sistem pelayanan TKA online di Direktorat PPTKA Kemnaker karena pelanggaran yang dilakukan.

Kedua, PT. TMR dan PT. GCM dipanggil untuk klarifikasi. Tiga, menurunkan pengawas ketenagakerjaan ke lapangan untuk berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, otoritas Pangkalan Udara Halim, dan instansi terkait guna pemeriksaan kasus.

Keempat, bersama-sama dengan instansi terkait dilakukan pendalaman pemeriksaan kepada para pekerja asing yang melanggar. Kelima, melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang ada.

Tika adalah perusahaan patungan PT Tekindo Mining Lestari (TML) dengan Fujian Wugang Grup, perusahaan asal Changle, Fuzhou, Cina.  Fujian diketahui sebagai pemilik teknologi smelter yang dibuat PT TMR di Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara dengan nilai investasi Rp 15,6 triliun.

Sebelumnya diberitakan bahwa Tim Patroli TNI Angkatan Udara Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, mengamankan tujuh orang pekerja proyek kereta cepat di tepi jalan tol ruas Halim, Km 3,2, pada Selasa (26/4/2016) sekitar pukul 09.45 WIB.

“Mereka kami amankan karena memasuki area Halim Perdanakusuma dan melakukan pengeboran proyek,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI Wieko Syofyan saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Dari tujuh orang itu, lima orang diketahui warga negara asing. Sementara itu, dua lainnya adalah warga negara Indonesia.

Mereka, kata Syofyan, merupakan pekerja PT Geosentral Minning, mitra dari PT Wika yang mengerjakan proyek KA Cepat. (sbb)

Sumber: dakwatuna

No comments

Powered by Blogger.