Ahok Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Gratifikasi

Hukum- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bakal diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, hari ini. Gubernur yang biasa disapa Ahok itu akan menjadi saksi untuk memberi keterangan terkait gratifikasi pembelian lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat.

“Saya mau ke Bareskrim ini. Untuk cek, untuk memberi keterangan soal gratifikasi itu,” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (14/7) pagi.

Gratifikasi yang dimaksud Ahok adalah terkait uang yang diterima Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta ketika proses pembelian lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat, November 2015 lalu. Saat itu, Dinas Perumahan mendapatkan uang Rp9,6 miliar dari pemilik lahan.

Uang tersebut diduga sebagai upaya suap untuk memperlancar proses pembelian lahan seharga Rp668 miliar.

Ahok mengaku pernah ditawari uang itu, tetapi menolak dan meminta untuk melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang itu diketahui sudah diterima KPK. Belakangan, Ahok juga melaporkan pembelian lahan itu ke Bareskrim.

“Kan ada perumahan terima duit, tuh, yang saya paksa mereka lapor ke KPK. Nah ternyata polisi tertarik untuk tahu hubungannya ke mana,” jelas Ahok.

Pada November 2015, Dinas Perumahan membeli lahan di Cengkareng Barat kepada pemilik bernama Toeti Noezlar Soeharto.

Kemudian, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, terungkap bahwa lahan yang dibeli itu ternyata merupakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta di bawah pengelolaan Dinas Perikanan, Kelautan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP). Hal ini membuat Pemprov Jakarta membeli lahan miliknya sendiri.(CNNIndonesia.com)

No comments

Powered by Blogger.