Tuntutan Ringan untuk Penistaan Agama Bukti Penguasa Berpihak kepada Ahok

Jabungonline.com - Pemerintah secara telanjang mempertontonkan keberpihakannya kepada terdakwa penistaan agama, Basuki Purnama alias Ahok.

Tuntutan ringan, 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan, yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) merupakan indikasi bahwa penguasa sedang melindungi Ahok.

Tokoh politik nasional, Rachmawati Soekarnoputri, menilai tuntutan ringan itu sebagai sandiwara pengadilan yang dipertontonkan terang-terangan. Padahal, kasus penistaan agama itu memiliki yurisprudensi yang cukup banyak. Sebut saja sosok Arswendo dan Lia Eden yang dihukum sesuai tindak pidana yang dilakukannya.

"Kalau dibandingkan dengan Ahok, jelas tampak sekali (pembelaan penguasanya)," ujar wanita yang akrab disapa Mbak Rachma itu dikutip dari RMOL.co Selasa (25/4/2017).

‎Dia tegaskan, pembelaan kepada Ahok oleh penguasa sudah dimulai sejak proses penetapan tersangka yang begitu lama hingga sidang yang berbelit-belit sampai mengundang emosi rakyat.

"Termasuk sudah makan korban. Termasuk saya yang disangkakan makar. Padahal ini sebetulnya penggiringan opini, karena kita bicara keadilan tapi seolah dianggap kita melawan negara," sambung Pendiri Yayasan Pendidikan Bung Karno ini.

Pembelaan penguasa kepada Ahok berlanjut dalam persidangan. ‎Penundaan sidang pembacaan tuntutan Ahok yang diminta JPU adalah salah satu indikasinya.

Penundaan pembacaan tuntutan yang dilakukan jelang pemungutan suara itu didasari alasan yang tidak masuk akal, yaitu berkas tuntutan belum selesai diketik."Kemarin saya kaget, kok yudikatif bisa diintervensi gitu ya. Itu sangat menyakiti perasaan orang yang cari keadilan," katanya lagi.

Kini, sandiwara pengadilan kembali dipertontonkan. Tuntutan atas Ahok tidak sesuai rasa keadilan rakyat."Cara-cara begitu semakin menampakkan bahwa ada hidden agenda (penguasa) yang sebetulnya tidak sejalan dengan kehendak rakyat," pungkasnya.‎

No comments

Powered by Blogger.