Ahok Divonis 2 Tahun, Pendukung Ahok Rusak Pagar Cipinang

Jabungonline.com - Pendukung Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Tidak menerima begitu mendengar hakim memvonis Ahok dua tahun penjara.

Mereka merasa Ahok diperlakukan tak adil. Dan saat ini para pendukung Ahok ini melanjutkan aksi nya ke penjara Cipinang dan merusak pagar Lapas Cipinang dimana Ahok ditahankan saat ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ahok divonis dua tahun penjara karena dinilai bersalah melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama. Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Ahok dipidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. 

Siaran langsung di depan penjara cipinang ... ahoker pada demo ... ngerusak pager penjara ...
Dikirim oleh Nurul Fahmy Al Mursydih pada 9 Mei 2017

No comments

Powered by Blogger.