Muzzammil Yusuf Pertanyakan Status Rizieq Jadi Tersangka, Atas Dasar Apa Polisi Bekerja?

Jabungonline.com - Penetapan tersangka terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab masih menyisakan tanda tanya sebagian kalangan. Ketua DPP PKS Al-Muzzammil Yusuf mempertanyakan status Rizieq menjadi tersangka kasus chat mesum yang juga melibatkan Firza Husein.

Salah satu pertanyaan Muzzamil adalah polisi yang tak menetapkan tersangka pada pihak penyebar chat Rizieq dengan Firza.

"Kenapa penyebarnya belum jadi tersangka? Undang-Undang pornografi itu kan penyebarnya, juga Undang-Undang ITE itu penyebarnya. Sekarang siapa penyebarnya? Kenapa tidak jadi tersangka? Memang Habib Rizieq menyebarkan? Apa Firza penyebarnya? Habib Rizieq sebagai apa kalau dia tersangka? Saya bertanya saja nih," kata Muzzammil di gedung DPR, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum mulai dari pasal hingga undang-undang sehingga polisi mempersangkakan Rizieq. Sebab seharusnya yang dipersoalkan lebih dahulu penyebar konten pornografi tersebut.

"Kalau itu (penyebar) tidak ada, lalu apa? Polisikan harus melaksanakan undang-undang. Itu dahulu jelaskan kepada publik sehingga tidak menjadi pertanyaan di publik," lanjut Muzzammil.

Adapun soal percakapan mesum, ia menjelaskan lembaga sandi negara mengatakan hal itu sulit menjadi barang bukti. Sebab nomor ponsel bisa dibuat ganda. Sebagai contoh, menurutnya percakapan bisa kemungkinan rekayasa.

"Saya tak pernah kirim tapi tiba-tiba muncul atas nama saya. Itu sandi negara ngomongkayak gitu di Komisi I. Kalau soal teks, itu harus dicek ulang dalam rapat komisi I pada periode lalu. Saya hadir. Jadi tidak serta merta teks itu dijadikan bukti. Karena mengkopi, mendobel, nomor HP itu perkara mudah," kata Muzzammil, seperti dilansirVIVA.co.id.

Seperti diberitakan, Polisi telah menetapkan status Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi tersangka dalam kasus obrolan pesan singkat 'Chat" mengandung konten pornografi dengan Firza Husein.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan HRS ditetapkan menjadi tersangka setelah alat bukti yang mengarahkan dirinya menjadi tersangka ditemukan penyidik. Berdasarkan gelar perkara, alat bukti ini meningkatkan status HRS menjadi TSK. "Alat bukti didapat penyidik, ada beberapa kita tunggu saja," kata Argo.

Namun, Argo belum bisa memberikan keterangan mengenai peran HRS dalam kasus ini.

***

Kasus Habib Rizieq ini "baik" bagi Umat. Percayalah. Allah SWT tidak ingin Umat ini "berhenti" dan "bersantai" pasca diberikan kemenangan DKI.

Percayalah... tidak ada kejadian di luar rekayasa Allah.

وَمَڪَرُواْ وَمَڪَرَ ٱللَّهُ‌ۖ وَٱللَّهُ خَيۡرُ ٱلۡمَـٰكِرِينَ

"Mereka membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya." (QS Ali Imran: 54) 

No comments

Powered by Blogger.