Memanas, DPR Ancam Boikot Pembahasan Anggaran Polisi dan KPK

Jabungonline.com - Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun menegaskan, pihaknya mengancam tidak akan membahas anggaran 2018 kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dilontarkan Misbakhun, menyusul ditolaknya permintaan Pansus Angket KPK oleh kedua lembaga tersebut untuk menghadirkan Miryam S Haryani.

"Penggunaan alat negara ini sudah ada dudukkannya dalam UU MD3, kalau kepolisian kemudian menolak atau menyangkal tidak dalam proses pro justicia dalam kaitan memanggil paksa dalam kepentingan Pansus, kita juga bisa menggunakan instrumen alat kekuasaan alat kewenangan yang ada DPR yaitu pembahasan anggaran," ujar Misbakhun di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Anggota Pansus Hak Angket KPK itu menerangkan, penundaan pembahasan anggaran 2018 untuk KPK dan Kepolisian sudah dikomunikasikan kepada seluruh fraksi di DPR

"Banyak, hampir semua anggota dalam suara yang sama dalam menggunakan instrumen itu (pembahasan anggaran)," tandasnya.

Mengenai dampak tidak ada pembahasan anggaran terhadap kedua lembaga penegak hukum itu maka anggaran 2018 untuk kepolisian dan KPK tidak ada. Untuk itu, Misbakhun meminta agar kedua lembaga tersebut bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan.

"Di-decline saja (anggaran) polisi nol, KPK nol, selesai. Kita menggunakan kewenangan kita. Lah DPR-nya gak dihormati. Mereka berbicara apa? Ketika butuh sama DPR, mereka mengiba-iba sama DPR. Ketika DPR membutuhkan sesuatu mereka apa yang mereka berikan? Kita bernegara ini saling memghormati," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan menghadirkan Miryam S Haryani seperti permintaan para anggota DPR melalui panitia khusus (Pansus) Hak Angket.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, penolakan lembaganya atas permintaan para legislator Senayan tersebut didasari oleh hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, pemanggilan tersangka yang sudah ditahan dalam proses penyidikan maupun persidangan oleh KPK dianggap Laode sebagai upaya menghalangi proses hukum.

Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian tegas menolak permintaan Pansus Hak Angket KPK untuk menjemput paksa Miryam S Haryani, tersangka yang menghambat penyidikan e-KTP.

Menurut Tito, tidak ada landasan yang melegalkan Polri untuk menjemput paksa seseorang demi kepentingan Pansus DPR. Terlebih itu menyangkut kasus yang tengah ditangani KPK.

Jemput paksa kepolisian adalah bersifar projusticia dan didasari pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).[tsc]

No comments

Powered by Blogger.