Fahri Hamzah: Mau Cerai Saja Lewat Pengadilan, Bubarin Ormas Cuma Pakai Kertas?

Jabungonline.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali mengkritik penerbitan Perppu tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menurut Fahri, pembubaran ormas harus tetap melalui proses persidangan.

“Anda mau membubarkan pernikahan saja harus ke pengadilan. Menghukum satu orang saja harus ke pengadilan,” ucap Fahri saat ditemui Kriminalitas.com di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/207).

“Nah, ini mau membubarkan, merampas kebebasan orang berserikat yang isinya jutaan orang, cuma pakai selembar kertas bisa hukum seumur hidup. Inikan gila!” tegas Fahri

Tak sampai di situ, ia juga membandingkan kebijakan Perppu Keormasan dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) yang harus melalui proses yang rumit.

“Saya baru baca lagi PP ini, kalau Tap MPR tentang komunis itu, prosedurnya mesti melalui proses gugatan dan tidak mudah. Ini pemerintah bisa membubarakan ormas yang dianggap aliran marxisme dengan selembar kertas, apa kita mau?” lanjutnya.

Pembubaran ormas yang hendak dilakukan pemerintah bukan lagi soal Islam dan bukan Islam. Fahri menganggap permasalahan Perppu lebih kepada sikap pemerintah yang tidak mampu berpikir secara kompleks.

“Pemerintah tidak berpikir kompleks, tidak bisa mengelola kompleksitas dan nalarnya tentang demokrasi dan reformasi ini dangkal. Saya kira ini musuh bersama,” imbuh mantan politisi PKS itu.

“Saya imbau pak Jokowi dan pak JK kembali ke jalan yang benar. Ini salah, ini bukan Islam yang kita ciptakan pasca reformasi. Ini abad-abad gelap,” tandasnya. [kc]

No comments

Powered by Blogger.