"Papa Minta Saham" Langsung Divonis, Kok e-KTP Tunggu Inkracht?

Jabungonline.com - Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) berencana melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR RI). Pelaporan dilakukan lantaran Ketua Umum Golkar itu sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Rencana kami ke depan ada road show, pertama kepada Dewan Kehormatan, karena di dalam AD/ART terbaru sebetulnya hal-hal seperti ini adalah domainnya. Karena menyangkut persoalan etik dan melanggar AD/ART dan seterusnya. Kebetulan juga Dewan Kehormatan merupakan satu-satunya yang sampai saat ini belum memberikan dukungan ke Novanto," jelas Ketua GMPG, Ahmad Doli Kurnia dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).

Pelaporan tersebut akan dilakukan setelah sebelumnya melakukan konsolidasi internal dengan Dewan Kehormatan Partai Golkar. Setelah ke Dewan Kehormatan Partai Golkar, Doli bersama pemuda Golkar lainnya juga akan ke Mahkamah Partai Golkar.

"Karena memang dalam undang-undang yang baru tentang Parpol sekarang kalau ada perselisihan di internal partai maka diselesaikan terlebih dahulu ke Mahkamah Partai," jelasnya.

Doli juga menegaskan bahwa pihaknya juga akan melaporkan Setya Novanto ke MKD DPR RI. Tak hanya melaporkan Novanto, pihaknya juga meminta mahkamah etik anggota dewan itu untuk berlaku adil dan tidak tebang pilih.

"Kita ke MKD untuk melaporkan Novanto karena ada tebang pilih soal ini. Pada saat kasus Papa Minta Saham, beliau dinyatakan melakukan pelanggaran-pelanggaran berat pada saat itu oleh MKD. Tapi kok ini sudah dinyatakan sebagai tersangka jawabannya nunggu inkracht. Ini ada inkonsistensi. Dulu Papa Minta Saham aja belum terbukti di pengadilan tapi sudah divonis melakukan pelanggaran berat. Sekarang sudah dinyatakan tersangka kok nunggu inkracht," sesalnya.[rmo]

No comments

Powered by Blogger.