Terungkap, Penerbitan Perppu tentang Ormas Ternyata Diminta Langsung oleh NU

Jabungonline.com - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 pada 10 Juli 2017 silam, ternyata tak lepas dari peran besar Nahdlatul Ulama (NU).

Dari informasi yang diperoleh Kriminalitas.com, NU adalah pihak merekomendasikan pemerintah terbitkan Perppu Ormas, karena menganggap ada pergerakan nyata dari beberapa kalangan untuk mendirikan negara khilafah.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Lembaga Ta’lif Wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTN NU), Syafieq Alielha dalam sebuah diskusi bertema ‘Perppu Ormas Untuk Semua’ di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/7/2017).

“Satu terbitnya Perppu tidak lepas dari tuntutan PBNU, karena PBNU menganggap sudah ada organisasi yang merongrong Pancasila dan Republik Indonesia. Sudah seharusnya dibubarkan,” kata Syafieq.

Menurutnya, jika ideologi itu tidak diwujudkan, maka NU tidak mempermasalahkan. Namun yang terjadi kemudian, kata dia, ternyata ada ormas yang aktif menegakkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, dalam hal ini Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Kalau mereka tidak secara aktif mendelegitimasi Pancasila tidak apa-apa. Menurut saya ini lebih berbahaya dari kelompok separatis, karena kalau separatis hanya sebatas keluar diri,” lanjutnya.

Karenanya, menurut Syafieq, HTI tidak boleh diberi ruang untuk menegakkan ideologi yang mereka usung. Apabila dibiarkan, maka Indonesia akan jatuh ke kubangan konflik berkepanjangan.

“Kita akan jatuh dalam kondisi sulit, bisa ada konflik. Membubarkan Hizbut Tahrir bukan berarti anti-Islam,”

Sementara, pengamat kebijakan publik, Witler Silitonga mengapresiasi langkah pemerintah terbitkan Perppu tentang Ormas. Karena Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas tidak mampu menunjang pemerintah menindak tegas ormas anti Pancasila.

“Secara kebijakan publik sudah tepat, tidak ada salahnya. Dari segi kebijakan publik, benar dan tepat karena memperbaiki Undang-undang Nomor 17 tahun 2013,” ujar dia.

“Makanya Jokowi keluarkan perppu. Karena itu, tidak ada lagi organisasi yang boleh melakukan teror dengan Perppu ini,” pungkasnya. [krm]

No comments

Powered by Blogger.