Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap DPO Korupsi

Jabungonline.com - Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menangkap terpidana kasus korupsi peningkatan mutu jalan di Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.

"Tim intelijen berhasil menangkap terpidana kasus korupsi atas nama Andhy Irawan Irham yang telah masuk daftar pencarian orang sejak tahun 2013," kata Kasat Intel Kejari Bandarlampung, Andrie Setiawan di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengatakan, bahwa penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasi II Intelijen Kejati Lampung Tias.

Terpidana ditangkap di sebuah warung miliknya yang terletak di Kelurahan Pahoman, Bandarlampung dalam penangkapan ini berjalan dengan lancar tanpa perlawanan.

"Andhy telah masuk daftar pencarian orang sejak tahun 2013 dan baru tertangkap 2017 artinya sudah empat tahun yang bersangkutan bersembunyi," kata dia.

Ia mengatakan bahwa eksekusi terpidana Andhy Irwan Irham ini berdasarkan putusan MA no 589 K/PID.Sus/ 2013 tanggal 26 Agustus 2013 dengan putusan terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta.

Sebelum dilakukan penangkapan, tim pun telah melakukan pemantauan di lokasi terpidana selama tiga hari lalu pada Kamis (14/9) pukul 15.00 WIB langsung dilakukan penangkapan.

Setelah berhasil diringkus terpidana dibawa ke kantor Kejati Lampung dan langsung diinterogasi untuk mencocokan identitas serta ciri - ciri fisik DPO sesuai data yang dimiliki.

"Saat ditangkap raut wajah yang bersangkutan telah berubah secara drastis sehingga perlu dilakukan kecocokan identitas," kata dia.

Pada saat ini tertsangka telah dibawa ke Lapas Rajabasa setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dokter RS Pemkot Bandarlampung dan dinyatakan sehat.

(ANTARA)

No comments

Powered by Blogger.