BI Hentikan Sementara “PayTren” Ust. Yusuf Mansyur, dan lainnya

Jabungonline.com – Kepala Divisi Perizinan Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Siti Hidayati, mengumumkan penghentian sementara (suspend) layanan isi ulang uang elektronik milik PayTren milik ust. Yusuf Mansur. 05/10

Selain PayTren, BI juga menghentikan sementara layanan isi ulang uang elektronik TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, dan BukaDompet milik BukaLapak.

“Layanan isi ulang tersebut dihentikan karena belum mendapatkan izin dari bank sentral. “Tapi keempatnya itu sudah mengajukan izin ke BI,” ujar Siti menjelaskan.

Siti menuturkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaran Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika floating fund mencapai Rp 1 miliar.

Menurut Siti, selama ini transaksi yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut sifatnya open loop, yakni melibatkan merchant lain. Hal tersebut berbeda dengan sistem closed loop, di mana uang elektronik hanya bisa dipakai bertransaksi pada gerai yang mengeluarkannya, seperti pada area permainan Timezone.

No comments

Powered by Blogger.