Komisi Fatwa MUI: Kalau Ada Yang Bilang Vaksin MR Itu Sudah Halal, Itu Bohong!

Jabungonline.com -Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat Prof Dr KH Hasanuddin AF, MA, menyatakan pihaknya belum mengeluarkan fatwa tentang kehalalan vaksin Measles Rubella (MR). Sebab, Bio Farma sebagai produsen belum mengajukan sertifikasi halal vaksin MR kepada MUI.

“Belum ada fatwa MUI tentang kehalalan vaksin MR sampai saat ini. Alasannya, karena belum diajukan oleh Bio Farma tentang vaksin MR ini, kan begitu masih dalam proses begitu katanya,” kata Hasanuddin di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).

Karena itu Hasanuddin menegaskan, jika beberapa pihak menyatakan vaksin MR sudah halal, itu adalah sebuah kebohongan. Sebab, MUI belum mengeluarkan sertifikat halal tentang vaksin MR.

“Jadi jelas sekali, jadi kalau nanti di lapangan ada isu-isu dari mana pun datangnya bahwa vaksin MR sudah halal, itu suatu kebohongan. Ini harap diketahui oleh masyarakat belum ada kehalalannya, apalagi dengan sertifikat,” jelas Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Menurut Hasanuddin, pemerintah wajib melakukan vaksinasi bila dalam keadaan darurat. Contohnya pemerintah memberikan vaksin meningitis bagi jemaah haji yang berangkat ke Arab Saudi.
Namun vaksin yang diberikan harus halal dan mempunyai sertifikat dari MUI. “Contohnya vaksin meningitis untuk jemaah haji, sebelum ada vaksin meningitis yang halal itu yang halal boleh digunakan,” kata Hasanuddin.

Terkait jenis vaksin yang sudah memperoleh sertifikat halal, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr KH Asrorun Niam Sholeh menambahkan sampai saat ini baru dua jenis vaksin yang dinyatakan halal. Dua vaksin tersebut adalah meningitis dan influenza.

“Jadi vaksin MR ini belum halal. Vaksin halal itu cuma ada dua, vaksin meningitis dan vaksin flu,” ucap Niam.(kl/sn/JO)

No comments

Powered by Blogger.