Registrasi, atau Nomor Ponsel Mati


Ilustrasi

Jabungonline.com Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) mulai tanggal 31 Oktober 2017. Dengan pemberlakuan registrasi tersebut, setiap pemilik nomor telepon seluler wajib melakukan registrasi untuk pelanggan baru atau registrasi ulang untuk pelanggan lama agar nomor mereka bisa tetap aktif.

’’Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap,” ujar Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza kemarin (11/10).

Dia melanjutkan, registrasi itu merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan. Terutama pelanggan prabayar dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.

Proses registrasi dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi.

Noor Iza menjelaskan, satu NIK bisa digunakan untuk registrasi beberapa nomor SIM card. Namun, untuk proses registrasi mandiri melalui SMS, satu NIK maksimum bisa didaftarkan untuk tiga nomor SIM card. ”Untuk nomor SIM card berikutnya bisa dilakukan ke counter atau gerai operator,” terang dia.

Dia memastikan bahwa semua yang telah memiliki NIK bisa melakukan registrasi. Tidak batasan usia yang diberlakukan. Anak-anak di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP pun bisa melakukan registrasi sendiri dengan NIK yang ada di Kartu Identitas Anak (KIA) dan KK. ”Bisa seperti itu karena kan sudah memiliki NIK dan KK,” ucapnya.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna turut menambahkan bahwa aturan baru itu dicanangkan karena selama ini aktivasi kartu perdana validasinya masih minim. ”Orang hanya mendaftarkan nama, alamat, dan pekerjaan tanpa kita tahu itu data benar apa tidak. Dengan sistem baru ini, data yang didaftarkan akan dikroscek di Dukcapil dan semuanya real time jadi prosesnya juga cepat,” ujar Ketut, saat dihubungi tadi malam (11/10).

No comments

Powered by Blogger.