Warisan Kolonial, Konsep Hukum Barat Tidak Sesuai Dengan Budaya Indonesia
Jabungonline.com – Tujuan hukum yang diambil dari dunia Barat (Belanda) tak sejalan dengan tujuan bernegara Indonesia. Tujuan bernegara Indonesia adalah menciptakan kesejahteraan sosial. Konsep-konsep hukum Barat yang notabene warisan kolonial Belanda sudah tidak relevan dan sudah tidak sesuai dengan budaya Indonesia. Akibatnya, sering terjadi benturan di masyarakat.
Kritikan ini disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM terkait perkembangan hukum dan budaya masyarakat Indonesia. Prof Romli berpandangan hukum warisan kolonial Belanda tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
“Hukum yang kita anut semua warisan kolonial Belanda. Hukum yang sekarang pun yang dihasilkan DPR mengenai HAM, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terorisme, semua adalah konsep barat yang diadopsi ke Indonesia. Semangat jiwanya individualisme, liberalisme, tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,” ungkap mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM itu kepada Salam-Online, saat ditemui di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).
Menurut pria kelahiran Cianjur 73 tahun lalu ini, hukum itu pada hakikatnya membuat hidup menjadi damai. Faktanya, hukum yang mengandalkan tujuan, kepastian, keadilan dan kemanfaatan itu tak membuat damai.
Untuk itu, ujarnya, budaya hukum itu sangat diperlukan. Jika hukum tidak dibudayakan akan terjadi ketimpangan antara akademisi, kaum elite, dengan rakyat jelata.(SO/Em/JO)
Post a Comment